Kamis, 16 Juli 2026

Polda Sumut Amankan Empat Pelaku Penipuan Online, Modus Jual Mobil Murah Hasil Lelang

Josmarlin Tambunan - Kamis, 16 Juli 2026 18:47 WIB
Polda Sumut Amankan Empat Pelaku Penipuan Online, Modus Jual Mobil Murah Hasil Lelang
Dir Siber Poldasu Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Siber AKBP Viktor Ziliwu saat konprensi pers pengungkapan penipuan online.(jos tambunan)
Medan, MPOL:Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar sindikat penipuan online (Scam). Dalam pengungkapan itu, empat orang ditangkap dan dilakukan penahanan, berinisial BD, MA, AW, dan HS. Dari ke empat tersangka ini, dua diantaranya residivis yakni MA dan BD dalam kasus narkoba.

Baca Juga:

Dirres Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono kepada wartawan mengatakan, pengungkapan penipuan online ini terjadi menindaklanjuti laporan Illyas Nasution warga Jl.Sempurna Medan.


Dalam laporannya, Illyas mengaku tertipu sebesar Rp.31 juta oleh empat pelaku yang menawarkan mobil hasil lelang dengan harga cukup murah. Aksi itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026, dan dilaporkan pada 29 Mei hingga akhirnya berhasil diungkap pada 10 Juli 2026.


Didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan para Kasubdit Dit Siber Poldasu, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas untuk meyakinkan korban.


Adapun peran masing-masing tersangka yakni, tersangka M.B.D. berperan mencari calon korban, kemudian informasi tersebut diberikan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan yang mengaku bernama Chandra Wijaya dan mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit agar korban percaya bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.

Sementara tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan untuk menerima uang hasil kejahatan.

Dalam percakapan keduanya pada Jumat, 10 April 2026, pelaku menawarkan kerja sama pembelian satu unit mobil Toyota Innova Reborn hasil lelang seharga Rp265 juta.


Pelaku menyebutkan mobil tersebut sebelumnya telah ditawar seorang pria berinisial C seharga Rp300 juta. Pria berinisial C itu juga merupakan bagian dari komplotan tersangka. Untuk membujuk korban, MA mengatakan apabila mobil tersebut berhasil dibeli lalu dijual kepada C, keuntungan penjualan akan dibagi dua.


Korban kemudian tertarik untuk bekerja sama dan mengikuti penawaran yang disampaikan oleh temannya. Korban menghubungi saudara C yang kemudian menyatakan setuju membeli mobil tersebut seharga Rp300 juta.


Setelah korban menyatakan setuju, para pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan alasan kekurangan dana untuk melunasi pembayaran mobil lelang tersebut. Karena yakin akan memperoleh keuntungan, korban mentransfer uang sebanyak dua kali dengan total Rp31 juta ke rekening yang diberikan pelaku.


Namun, setelah uang diterima, nomor WhatsApp pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Korban kemudian menghubungi nomor lama temannya yang berinisial D untuk memastikan. D mengaku tidak pernah memiliki nomor tersebut maupun menghubungi korban.


"Korban kemudian menyadari telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terlapor yang berpura-pura sebagai temannya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp31 juta dan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian untuk diproses secara hukum," ujarnya mengakhiri.


Dalam pengungkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, dan satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Agar supaya terhindar dari penipuan online, Dir Siber Poldasu Kombes Bayu Wicaksono menghimbau kepada masyarakat agar tidak percaya dengan iming-iming yang menggiurkan.


Yang paling utama, kata Bayu, jangan bersedia mengangkap telepon yang tidak terdaftar di ponsel anda dan jangan membalas chat yang dikirim orang yang tidak dikenal apalagi jika disertai permintaan transfer uang.

"Prinsip yang paling penting adalah selalu melakukan cek, teliti dan verifikasi. Jangan pernah mengirimkan uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru