Kamis, 16 Juli 2026

Kemendagri Monitoring Pelaksanaan Dana Tambahan Rp 412.93 M di Simalungun

Efendi Damanik - Kamis, 16 Juli 2026 16:39 WIB
Kemendagri Monitoring Pelaksanaan Dana Tambahan Rp 412.93 M di Simalungun
Ist
Tim Mendagri saat memberi keterangan pers.
Simalungun, MPOL- Tim dari Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) terdiri dari Staf kusus bidang Politik dan Media Kostarius Singa,Sekjen bidang keuangan dan kasubdit Perencanaan keuanga daerah Fernando Siagian.Hasil kunjungan dan monitoring dilapangan sudah sesuai dengan edaran Kemendagri.

Baca Juga:
Hasil monitoring disampaikan Tim Kemendagri ,Kamis (16/7) dihadapan Bupati Simalungun Dr.Anton Ahmad Saragih,Sekretaris daerah Mixnon Andreas Simamora dan beberapa OPD Simson Tambunan,Roganda Sihombing dan Akbar Siregar di kantor Bupati Simalungun Pamatang Raya.Namun demikian kemendagri mengharapkan Pemerintah kabupaten Simalungun tetap melaporkan progres pekerjaan dan kemendagri menekankan yang belum dilaksanakan sesegera mungkin.


Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih mengatakan dana tambahan yang dikucurkan Kemendagri sebesar Rp412,93 M. telah melakukan pergeseran anggaran difokuskan pada bid pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi dan pertanian. Realisasi belanja 40,97% realisasi. Realisasi TKD per 15 juli sebesar Rp77M atau 18,84%. Kendala realisasi karena kenaikan harga sehingga harus melakukan penyesuaian SSH.


Telah menyalurkan Bantuan Keuangan kepada Aceh Utara sebesar Rp30 M. Kesehatan: Rehabilitasi 23 puskesmas, 3 RSUD, pengadaan alles dan obat2an. Pendidikan: infrastruktur, sarpras pendidikan dasar dan menengah.


- Untuk mendukung program ketahanan pangan, 910 km (50,46%) jalan dalam kondisi rusak, 55,38% dalam kondisi rusak, sehingha TKD tambahan digunakan untuk perbaikan infrastruktur tersebut.


- Pemerintah Simalungun telah melakukan Optimalisasi PAD melalui penataan ulang potensi pajak daerah dan digitilasisasi pembayaran pajak.


- Progres penyusunan APBD 2027 yaitu Penyampaikan KUA PPAS kepada DPRD Kab Simalungun dan KEM PPKF kepada Gubernur Sumatra Utara.


- Penggunaan TKD Tambahan difokuskan dalam rangka kebencanaan dengan berpedoman pada SE Mendagri No 900.1.3/1084/SJ, terutama untuk penguatan pelayanan dasar yang berdampak langsung bagi masyarakat, bukan bersifat operasional kebutuhan aparatur.


- Apabila terjadi perubahan harga, perlu disesuaikan melalui penyesuaian Perkada tentang Perubahan Penjabaran APBD dengan mekanisme pergeseran anggaran. Tidak perlu dibahas dengan DPRD, cukup dineritahukan kepada DPRD.


- Perlu diidentifikasi kembali kebutuhan kegiatan yang mendukung mitigasi bencana, misal reboisasi yang belum dianggarkan melalui TKD tambahan.


- Output kegiatan perlu difokuskan pada belanja pokok yang berdampak langsung bagi masyarakat, minimalisir belanja yang bersifat penunjang.


- Pengadaan barang dan jasa apabila tidak melalui lelang, maka dapat dilaksanakan menggunakan e-Katalog, dengan berpedoman pada Perpres 46 Tahun 2025.


Sekretaris Daerah Simalungun Mixnon Andres Simamora menjelaskan
- TKD Tambahan telah disalurkan 100% ke RKUD. Terdapat 28 OPD mendapatkan alokasi TKD Tambahan. Akan dilakukan pembahasan kembali bersama TAPD untuk menyisir kembali kegiatan dlm mendukung kesiapsiagaan.


- Dilaporkan progres kegiatan fisik yang telah dilaksanakan meliputi pembangunan jalan, dan telah dipublikasikan melalui sosial media.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru