Jumat, 17 Juli 2026

Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak DPO Kasus Narkoba di Riau, Ini Kasusnya

Josmarlin Tambunan - Rabu, 15 Juli 2026 21:12 WIB
Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak DPO Kasus Narkoba  di Riau, Ini Kasusnya
Dirnarkoba Poldasu Kombes Andy Arisandi bersama Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Reskrimum AKBP Ridwan JM Hutagaol memperlihatkan barang bukti, Rabu (15/7).(ist)
Medan, MPOL: Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menembak bandar narkoba yang juga ditengarai provokator penyerangan petugas Ditres Narkoba Poldasu saat melakukan penggerebekan sarang narkoba di Jalan Multatuli, Kec Medan Polonia.

Baca Juga:
Tersangka bandar narkoba, Fuanto Fransyah alias Apeng (40) ditangkap Tim URC Jatanras Ditreskrimum Poldasu di Provinsi Riau, Senin (13/7). Namun karena melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Selain tersangka Apeng, Jatanras Polda Sumut juga menangkap seorang tersangka lainnya yang ikut melempar polisi dan merusak kenderaan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan dan Wadir Reskrimum Poldasu AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Rabu (15/7) mengatakan, penangkapan DPO Fuanto Fransyah Alias Apeng dilakukan tim URC Jatanras Ditreskrimum Poldasu.

Disebutkan, pada Kamis (28/5/2026) lalu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi peredaran narkoba di kawasan Multatuli, Medan.

Dalam penggerebekan itu, enam orang berhasil diamankan termasuk Fuanto Fransyah alias Apeng yang merupakan terget utama.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram bruto, satu unit timbangan digital warna silver, satu buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik, delapan plastik klip bening kosong, satu dompet warna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Namun, perlawanan dilakukan masyarakat hingga terjadi pelemparan petugas dan merusak kenderaan milik personil.

Dalam kesempatan itu, Fuad Fransyah Alias Apeng berhasil melarikan diri sementara 6 orang dibawa ke Poldasu untuk pemeriksaan. Tapi, empat orang dikembalikan sedangkan dua lagi ditahan. Ke enam orang itu dalam pemeriksaan test urine dinyatakan positif narkoba.

Atas kejadian itu, Fuad Fransyah alias Apeng dinyatakan DPO. Kemudian, Ditres Narkoba Poldasu melakukan kordinasi dengan Jatanras Poldasu untuk mengejar Fuad Fransyah Alias Apeng.

Tim URC Jatanras Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Jama K Purba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Fuad Fransyah Alias Apeng ditempat persembunyiannya di kawasan Riau.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Ridwan JM Hutagaol, mengatakan kedua pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Riau.


Dengan penangkapan tersebut, total tersangka yang telah diamankan dalam kasus penyerangan terhadap polisi menjadi empat orang. Sementara itu, sembilan pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

HIMBAUAN POLISI

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama K Purba menghimbau agar masyarakat tidak menghalang-halangi tugas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan kriminal lainnya.

Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu mengatakan polisi bekerja berdasarkan undang-undang. Barang siapa yang mencoba menghalangi tugas Polri akan dilakukan tindakan tegas.

"Warga yang melakukan perlawanan kepada polisi dan mencoba menghalangi tugas Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan kemanapun melarikan diri akan terus dicari," tegas Kompol Jama K Purba, menghimbau agar masyarakat membantu tugas-tugas kepolisian dalam memberantas segala tindak kriminalitas.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru