Jakarta, MPOL -Ditengah issue negatif investasi emas di China, otoritas perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia yaitu Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (
Bappebti) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (
ICDX) sebagai bursa penyelenggara perdagangan memastikan bahwa pasar fisik emas secara digital di Indonesia dipastikan aman.
Baca Juga:
Sebelumnya, Seperti dikutip dari Bloomberg investasi emas di China mengalami krisis setelah platform online populer Jie Wo Rui disebut tidak mampu memenuhi penarikan dana milik konsumen.
Selain itu, discoveryalert juga menyapaikan dengan nada yang sama, dimana Platform Jie Wo Rui yang telah menarik investasi ritel yang signifikan selama reli harga emas sebelumnya, menjadi tidak mampu memenuhi permintaan penarikan dana investor karena kondisi pasar memburuk. Jie Wo Rui sendiri merupakan platform digital yang melayani investasi berbasis emas.
Kepala Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (
Bappebti) Tirta Karma Sanjaya mengatakan, "Kami selaku badan pengawas memastikan bahwa perdagangan pasar fisik emas digital di Indonesia aman. Ekosistem pasar fisik emas digital telah lengkap dan diatur dalam regulasi
Bappebti yang ketat. Dalam mekanisme perdagangannya, Pedagang Fisik
Emas Digital harus terlebih dahulu menyimpan emas fisik yang akan diperdagangkan di lembaga yang terpisah yang disebut dengan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository).
Tirta Karma Sanjaya, menambahkan "
Emas fisik yang disimpan di Depository setara atau 1:1 dengan jumlah emas digital yang ditransaksikan.
Emas yang disimpan sebagaimana dimaksud, maksimal sebesar 20% (dua puluh persen), dapat berupa uang atau setara kas yang ditempatkan pada Lembaga Kliring. Mekanisme ini memastikan keberadaan emas fisik bagi nasabah perdagangan emas digital yang akan mengambil atau mencetaknya,"
katanya Kemarin di Jakarta.
"Kami sebagai otoritas selalu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila mendapat informasi penawaran investasi emas digital, baik penawaran langsung maupun tidak langsung (melalui sosial media). Untuk memastikan kebenaran penawaran tersebut, masyarakat dapat mengecek ke
Bappebti, Bursa maupun Lembaga Kliring.
Bappebti sendiri memiliki situs resmi di www.bappebti.go.id yang memuat daftar pedagang fisik emas digital yang telah berizin serta tautan di https://ceklegalitas.bappebti.go.id untuk cek legalitas perusahaan secara langsung," ungkap Tirta Karma Senjaya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News