Kamis, 25 Juni 2026

Re-design BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Doktrin Business Judgement Rule

Hendro - Kamis, 25 Juni 2026 18:28 WIB
Re-design BUMN Via Danantara, Langkah Strategis Optimalkan Perlindungan Doktrin Business Judgement Rule
Medan, MPOL - Penerapan prinsip Business Judgment Rule menjadi pilar krusial dalam memperkuat sistem tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Doktrin hukum itu memberikan ruang inovasi yang aman bagi direksi untuk mengambil keputusan bisnis strategis tanpa rasa takut.

Baca Juga:
Isu tersebut dikupas tuntas dalam Round Table Discussion (RTD) Nagara Institute- Akbar Faizal Uncenroed (AFU) bertajuk 'Re-design BUMN Via Danantara dan Jebakan Hukum: Tanggung Jawab Direksi dan Komisaris?'. Forum komprehensif ini berlangsung di Ballroom Four Points by Sheraton, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/6/2026).

Peneliti Nagara Institute, Satya Arinanto menjelaskan aturan perlindungan hokum tersebut bertujuan untuk memitigasi risiko kriminalisasi keputusan manajemen.
Langkah proteksi berdasarkan tiga payung hukum utama, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Payung hukum yang kedua adalah UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Ketiga, UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sebenarnya, tujuan utama konsep Business Judgment Rule adalah melindungi direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil. Direksi tidak dapat disalahkan selama keputusannya tidak melibatkan unsur kecurangan, benturan kepentingan, ataupun tindakan melawan hukum," ungkap Satya Arinanto.

Regulasi teranyar dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat paradigma pengelolaan asset berdasarkan prinsip perseroan terbatas murni. Kepastian itu menegaskan posisi kekayaan perusahaan sebagai aset yang terpisah secara resmi dari domain keuangan negara Indonesia.

"Meskipun kekayaan dipisahkan, pengawasan serta pemeriksaan terhadap perusahaan tetap dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan aset milik negara.

Direksi yang salah memang harus dikriminalisasi karena triliunan rupiah uang sudah menguap akibat korupsi, tapi justru tidak ada tindakan apa-apa," tutur Satya Arinanto.

Urgensi Pemisahan Rezim Hukum Keuangan Negara Eks Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan menyoroti adanya benturan nyata antara dua rezim hukum berbeda. Ketakutan aturan seringkali membuat para pengelola merasa bimbang ketika hendak melahirkan berbagai inisiatif pengembangan usaha komersial.
"Kita hidup di dua rezim berbeda dan tidak bisa bercampur seperti halnya minyak dengan air dalam satu wadah. Satu perak saja uang dari APBN masuk, otomatis menjadi domain keuangan negara yang berhak diaudit oleh pihak BPK," ujarnya.
Oleh karenanya, Hotasi Nababan meminta BPI Danantara harus memberikan paying hukum kokoh demi mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional 8%. Perlindungan itu sangat mendesak agar para profesional mempunyai keberanian tinggi dalam mengeksekusi berbagai rencana investasi strategis secara optimal.

"Selama konstruksi hukum masih seperti sekarang, maka setengah kaki pengelola perusahaan negara memang sudah berada di dalam penjara. Jadi, bedakan antara tindakan korupsi dan tidak perform agar para direksi mau mengambil risiko demi menggerakkan ekonomi secara riil," paparnya.

Kawal Akuntabilitas Lembaga Superholding Nasional Pada kesempatan yang sama, Lalola Easter Kaban selaku Program Manager Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga superholding baru wajib mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.

Transformasi tata kelola investasi modern berkelas dunia harus mampu mengeliminasi segala bentuk praktik buruk manajemen masa lalu.

"Kita sedang bicara tentang entitas baru, sebuah superholding yang mau meniru Temasek Holding milik negara tetangga Singapura. Kita harus berhati-hati dan mengawal ketat proses ini agar lembaga baru tersebut tidak berubah menjadi kasus seperti 1MDB milik Malaysia," ucapnya.


Lalola Easter Kaban menyampaikan, penerapan Business Judgment Rule hanya dapat berjalan efektif apabila seluruh potensi konflik kepentingan terkelola secara transparan. Sinkronisasi regulasi material mutlak adanya, sehingga instrumen hukum tak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi keputusan murni manajemenperusahaan.

"Kita semua harus memahami secara jernih bahwa terjadinya suatu kerugian Negara itu tidak sama dengan sebuah tindakan korupsi. Business Judgment Rule tentu menjadi cara terbaik meminimalisir agresivitas dari penerapan UU Tipikor di lapangan," katanya.

Membangun Optimisme Tata Kelola Ekonomi Masa Depan Sementara itu, Akbar Faizal selaku Direktur Eksekutif Nagara Institute menegaskan
restrukturisasi ribuan BUMN merupakan langkah berani Presiden Prabowo Subianto demi kemakmuran bersama. Penataan ulang sistem korporasi negara itu menjadi momentum krusial untuk menempatkan figur profesional terbaik pada struktur kepemimpinan baru.

"Mari kita mengkritisi rencana besar BPI Danantara ini, tetapi pada saat bersamaan tetap bertanggung jawab mencari tahu keuntungannya. Maka, kami coba memberikan pesan keras kepada pengelola agar memilih orang yang tepat demi mengelola asset negara," ungkapnya.

Akbar Faizal meyakini, kolaborasi yang solid antara pengawas independen dan institusi pemerintah mampu melahirkan sistem investasi nasional yang sangat kredibel. Sehingga, keberhasilan jangka panjang BPI Danantara akan membawa lompatan besar bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di masa depan.

"Forum diskusi ilmiah ini sengaja kami bangun untuk menghadirkan kapasitas terbaik dalam merekam pemikiran objektif dari seluruh masyarakat. Kita berharap penegakan hukum berjalan adil tanpa nuansa politis agar transformasi ekonomi ini berhasil memakmurkan kita semua bersama," pungkasnya (Dro/R).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru