Bandung, MPOL - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (
AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (
AFSI) meluncurkan Panduan Strategi Anti-Fraud Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (
ITSK) untuk memitigasi praktik fraud dan membangun kepercayaan masyarakat.
Baca Juga:
Peluncuran Panduan Strategi Anti-Fraud dilakukan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD)
OJK Hasan Fawzi di Bandung, Jumat (18/5/2024).
Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerugian akibat fraud di sektor
ITSK sangat berhubungan dengan turunnya kepercayaan masyarakat atas platfom digital atau sering disebut sebagai digital trust. Hal ini akan memberikan dampak yang besar mengingat digital trust merupakan pondasi utama industri
ITSK.
"Panduan ini kami harapkan dapat diterapkan dengan baik oleh Asosiasi bagi seluruh Penyelenggara
ITSK agar ekosistem digital di Indonesia dapat semakin berkembang dan dipercaya oleh masyarakat," kata Hasan.
Langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh Penyelenggara
ITSK dalam mencegah dan menangani fraud di antaranya melalui:
a. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang kuat;
b. Meningkatkan transparansi kepada konsumen;
c. Meningkatkan kemampuan infrastruktur IT;
d. Melakukan edukasi yang berkelanjutan untuk seluruh pegawai; dan
e. Melakukan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi konsumen.
Perkuat Sinergi
Dalam kunjungan kerjanya di Bandung, Hasan Fawzi juga menghadiri Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Jawa Barat dengan tema "Meningkatkan Sinergi antara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan".
Menurutnya,
OJK terus mendukung perkembangan sektor
ITSK melalui berbagai kebijakan dan sinergi dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif.
"Kemitraan antar-pemangku kepentingan ini akan mendorong terciptanya ekosistem keuangan digital yang kondusif dan kolaboratif, serta pada akhirnya memungkinkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mengeksplorasi dan mengembangkan layanan keuangan berbasis inovasi digital yang inklusif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang," kata Hasan.
Menurutnya, kolaborasi yang baik akan membuka akses bagi penyelenggara
ITSK kepada pasar yang lebih luas serta mendapatkan peluang eksplorasi dengan LJK dalam mengembangkan produk dan layanan barunya. Hal ini tentunya juga akan berdampak positif terhadap perkembangan industri
ITSK secara menyeluruh.
Hasan juga menyampaikan bahwa
OJK telah menerbitkan P
OJK No. 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan
ITSK sebagai pembaharuan P
OJK No. 13 Tahun 2018. Dalam P
OJK ini diatur ketentuan terkait penyediaan ruang dan/atau fasilitasi uji coba/pengembangan inovasi (Sandbox), perizinan, pemantauan dan evaluasi, edukasi keuangan, Pelindungan Konsumen, pelindungan data pribadi Konsumen, aspek kelembagaan dan penyelenggaraan
ITSK, termasuk aktivitas yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menunjang penyelenggaraan
ITSK.
Penerbitan P
OJK ini merupakan salah satu inisiatif
OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan
ITSK di sektor jasa keuangan. Sebagai catatan, melalui penyelenggaraan Sandbox,
OJK telah menetapkan lima model bisnis yaitu Aggregator, Financing Agent, Funding Agent, Wealthtech, dan Innovative Credit Scoring untuk diatur oleh
OJK.
Dalam kegiatan tersebut Hasan didampingi Kepala
OJK Jawa Barat Imansyah juga menyaksikan peresmian kerja sama antara
ITSK dengan IJK antara lain PT Finture Tech Indonesia, PT Bank Mayapada Internasional, PT Bank Raya Indonesia, dan PT Bangun Percaya Sosial dan PT Bussan Auto Finance. Pelaksanaan kegiatan ini dinilai cukup krusial mengingat FKIJK menjadi katalis yang dapat mempertemukan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan dan memfasilitasi terjalinnya kemitraan. ***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani