Jakarta, MPOL- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) terus memperkuat infrastruktur layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (
SLIK) sebagai upaya memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.
Baca Juga:
Penguatan infrastruktur
SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) akan dilakukan selama beberapa hari, sehingga
SLIK akan mengalami downtime mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.
Penguatan infrastruktur
SLIK ini merupakan bagian dari langkah strategis
OJK dalam memberikan layanan kepada LJK dan masyarakat melalui
SLIK yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2018.
Peningkatan ini sangat penting mengingat
SLIK merupakan sistem kunci yang digunakan oleh lebih dari 2.000 lembaga jasa keuangan (LJK) di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.
Selain itu, langkah ini terutama bertujuan untuk mempersiapkan
SLIK dalam mengakomodasi perluasan cakupan pelapor, yang akan mencakup perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending).
Perluasan cakupan ini diharapkan dapat mendukung LJK dalam melakukan manajemen risiko kredit/pembiayaan, penjaminan dan pertanggungan dengan lebih efektif. Penguatan layanan
SLIK merupakan upaya
OJK untuk meningkatkan pelayanan kepada LJK dan masyarakat luas.
Selama periode downtime, baik layanan
SLIK maupun aplikasi iDebKu tidak akan bisa diakses oleh masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan. Untuk itu,
OJK memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi selama proses penguatan
SLIK ini.
SLIK dan aplikasi iDebKu akan kembali beroperasi mulai tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB. Pengguna dapat mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id.
OJK mengimbau kepada seluruh LJK dan masyarakat untuk menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai. Bagi LJK yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Helpdesk
OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id.
Sementara, untuk masyarakat umum, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak
OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email di konsumen@ojk.go.id.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News