Minggu, 17 Agustus 2025

ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80 Persen

Jalaluddin Lase - Kamis, 27 Februari 2025 09:16 WIB
ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh Diatas 80 Persen
Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, kami sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
"Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan," sebutnya.

Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan, "CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini, beberapa manfaat bisa kami dapatkan.

Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance).

Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur.Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga.

Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
ICDX Respon Positif 3 Point Penting OJK Terkait Pasar Derivatif
ICDX Resmi Terdaftar Sebagai SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA dari Bank Indonesia
ICDX Resmi Menjadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate
Korporasi Anggota Holding MIND ID  mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di ICDX
Tindak Lanjut UU PPSK, OJK Berikan Ijin Prinsip Kepada ICDX
ICDX dan ICH Berikan Respon Perpindahan Derivatif Keuangan  Dari Bappebti ke OJK dan BI
komentar
beritaTerbaru