Rabu, 18 Juni 2025

Kuasa Hukum Tan Keng Khim Protes KPKNL dan Bank Mandiri

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 12 Maret 2025 22:32 WIB
Kuasa Hukum Tan Keng Khim Protes KPKNL dan Bank Mandiri
Ilustrasi gedung KPKNL
, MPOL - Kuasa Hukum Tan Keng Khim Protes KPKNL dan Bank Mandiri

Baca Juga:
Medan, MPOL : Belum tuntas kasus manipulasi harga objek lelang di Bank Mandiri yang saat ini ditangani Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut,kini muncul lagi kasus yang sama menimpa Tan Keng Khim.Pasalnya pabrik miliknya yang mempekerjakan ratusan karyawan akan dilelang layaknya gudang agar harganya jauh dibawah harga pasar

Kini, Tan Keng Khim melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Junaidi, SH dan Assosiates merasa keberatan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Bank Mandiri yang akan melelang pabrik yang masih produksi dan mempekerjakan ratusan karyawan pada 19 Maret 2025, padahal Objek harta gono gini ini masih dalam sengketa perkara di No.560/Pdt.G/2024/PN.Mdn dan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.28/Pdt.G/2025/PN.LBP

" Kami sangat keberatan kepada KPKNL dan Bank Mandiri yang akan melelang pabrik harta gono gini Klien kami yang masih mempekerjakan ratusan karyawan," ujar kuasa hukum Tan Keng Khim kepada wartawan di Medan, Rabu (12/3/2025)

Kuasa Hukum itu selanjutnya menegaskan objek lelang merupakan harta gono gini yang masih proses gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Negeri Medan dan Sertifikat pabrik juga sudah dilakukan pemblokiran di BPN Deli Serdang dan hal ini sudah diberitahukan kepada KPKNL dan Bank Mandiri

" Seharusnya pihak KPKNL dan Bank Mandiri harus menunggu dulu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap baru melakukan pelelangan, kenapa harus dipaksakan pelelangan, ada apa itu ??" ujar Junaidi,SH sembari mengatakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 34 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor : 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, berbunyi :
"bahwa dalam hal sebelum pelaksanaan lelang terhadap Objek Hak Tanggungan terdapat gugatan dari pihak selain debitor/pemilik jaminan dan/atau suami atau istri debitor/pemilik jaminan yang terkait kepemilikan objek yang akan dilelang, lelang Eksekusi hak tanggungan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) tidak dapat dilaksanakan

Ternyata keberatan Tan Keng Khim terkesan diabaikan pihak KPKNL dan Bank Mandiri sehingga akan memaksakan lelang pada 19 Maret 2025 mendatang sesuai dengan pengumuman di Website Lelang.co.id, dan Kuasa Hukum menduga pelelangan itu hanya formalitas belaka. Pasalnya objek lelang yang seharusnya pabrik dibuat gudang. Bahkan pemenang lelang pun diduga sudah diatur sehingga harga objek lelang jauh dari harga pasar

Sebaliknya, kata Junaidi pembeli lelang yang mengetahui objek lelang masih dalam persengketaan hukum bukanlah sebagai Pembeli Lelang yang beriktikad baik

" Jika lelang itu terjadi kami pihak yang merasa dirugikan akan melaporkan oknum KPKNL dan Bank Mandiri itu kepada KPK, Kejagung, Bareskrim Mabes Polri dan Presiden R.I," ujar kuasa hukum Tan Keng Khim sembari mengatakan pelelangan tersebut diduga ada campur tangan mafia lelang yang pasti merugikan keuangan negara (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru