Senin, 16 Juni 2025

Respons Polrestabes Medan Soal DPO Kasus Pengeroyokan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung Suprayogi

Ardi Yanuar - Senin, 17 Maret 2025 19:50 WIB
Respons Polrestabes Medan Soal DPO Kasus Pengeroyokan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung Suprayogi
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai.

Medan, MPOL - Seorang pelaku kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan masih bebas berkeliaran. Hal itu bukan tanpa sebab.

Baca Juga:

Pasalnya, pelaku bernama Darma Bakti malah datang menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Agung Suprayogi dalam persidangan yang dilakukan secara zoom di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Bisa-bisanya pelaku hadir memberikan kesaksian dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah. Padahal pelaku tengah diburu polisi.

Terkait hal itu, Polrestabes Medan merespons tentang pelaku DPO pengeroyokan, Darma Bakti, bisa tampil di persidangan.

"Oh sudah ada, sudah kita terbitkan surat penangkapan. Sebetulnya sudah ada upaya (penangkapan) ya, cuma karena ada perlawanan, konflik sosial. Ini sudah DPO kan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025) sore.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli kembali menggelar sidang zoom dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan ini diambil keterangan tiga saksi yang bersaksi di hadapan majelis, guna meringankan terdakwa Agung Suprayogi. Uniknya salah satu saksi, Darma Bakti warga Dusun VII Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, yang disebutkan bersama-sama dengan Agung mengeroyok Irwansyah pada 18 Juli 2024 lalu.

Darma yang sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Juper Polrestabes Medan, ditetapkan sebagai DPO, No DPO: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim, tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Jama Purba.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Pimpin Apel KRYD : Tikus-tikus Pelaku 3C Muncul Lagi
Ngeri, Uang Jutaan Milik Bandar Sabu Dikabarkan Raib Saat Ditangkap, Pelaku Direhab Diduga Diperas Rp 70 Juta
Berkat Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ciduk Pengedar Sabu
Lagi, Polrestabes Medan Jumat Curhat, Kali Ini di Balai Desa Marendal
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Ladang Warga
Bandar Sabu di Medan Ditangkap, Diduga 'Tebus' Rp 70 Juta Agar Direhab, Ditahan Dalam Kasus Lain
komentar
beritaTerbaru