Kamis, 15 Mei 2025

Respons Polrestabes Medan Soal DPO Kasus Pengeroyokan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung Suprayogi

Ardi Yanuar - Senin, 17 Maret 2025 19:50 WIB
Respons Polrestabes Medan Soal DPO Kasus Pengeroyokan Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Agung Suprayogi
Ardi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai.

Medan, MPOL - Seorang pelaku kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang sudah ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Polrestabes Medan masih bebas berkeliaran. Hal itu bukan tanpa sebab.

Baca Juga:

Pasalnya, pelaku bernama Darma Bakti malah datang menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian dengan terdakwa Agung Suprayogi dalam persidangan yang dilakukan secara zoom di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli, Deli Serdang, Selasa (11/3/2025).

Bisa-bisanya pelaku hadir memberikan kesaksian dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah. Padahal pelaku tengah diburu polisi.

Terkait hal itu, Polrestabes Medan merespons tentang pelaku DPO pengeroyokan, Darma Bakti, bisa tampil di persidangan.

"Oh sudah ada, sudah kita terbitkan surat penangkapan. Sebetulnya sudah ada upaya (penangkapan) ya, cuma karena ada perlawanan, konflik sosial. Ini sudah DPO kan," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Senin (17/3/2025) sore.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam yang bersidang di Labuhan Deli kembali menggelar sidang zoom dengan agenda dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Irwansyah, Selasa (11/3/2025).

Dalam persidangan ini diambil keterangan tiga saksi yang bersaksi di hadapan majelis, guna meringankan terdakwa Agung Suprayogi. Uniknya salah satu saksi, Darma Bakti warga Dusun VII Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan, yang disebutkan bersama-sama dengan Agung mengeroyok Irwansyah pada 18 Juli 2024 lalu.

Darma yang sudah tiga kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Juper Polrestabes Medan, ditetapkan sebagai DPO, No DPO: 349:XII/RES/1.6/2024/Reskrim, tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Jama Purba.

Ribut Dengan Petugas Kejaksaan

Usai memberikan kesaksian, Darma terlihat terburu-buru dibawa pergi dari ruangan sidang oleh orangtua terdakwa Agung, Sri Wage dan segera dinaikkan ke atas sebuah sepeda motor, yang langsung melarikan Darma dari lokasi sidang di PN Labuhan Deli. Sri Wage yang tidak senang saat seorang petugas kejaksaaan di Kacabjari Labuhan Deli memotret Darma, langsung terlibat pertikaian mulut dengan petugas tadi.


Surat DPO Darma Bakti.

Bahkan sambil memotret staf kejaksaan itu, Wage terlihat mengikuti pegawai kejaksaan tadi hingga ke halaman samping Kacabjari Labuhan Deli yang bersisian dengan PN Labuhan Deli. "Mana identitas bapak, mana surat perintah memotret bapak," ujar Wage diikuti istrinya, Indah, yang menggerutu keras jika peradilan tidak adil dan menzolimi anaknya Agung, yang saat ini tengah dititipkan di Rutan Labuhan Deli.

Sementara petugas kejaksaan yang ditanya berusaha keluar dari kerumunan keluarga terdakwa dan bergegas ke kantornya di Kacabjari Labuhan Deli. Usai kejadian yang berlangsung singkat tersebut, terlihat beberapa petugas luar Polsek Medan Labuhan terlihat berada di halaman areal pengadilan. Sayangnya, Darma sendiri sudah tidak berada di lokasi dan dibawa seorang pengendara sepeda motor atas suruhan Sri Wage, ayah kandung Agung yang juga abang kandung Darma Bakti.

Wage yang coba dikonfirmasi wartawan tentang status adiknya, Darma Bakti yang menjadi DPO Polrestabes Medan, seolah tidak peduli karena terus menguber-uber petugas kejaksaaan yang memotret Darma. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Lantas Polrestabes Medan Siagakan Personel di Titik Rawan Macet dan Longsor Jalur Medan - Berastagi
Anggota Dituding Salah Penilangan : Ini Kata Kasat Lantas Polrestabes Medan
Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Narkoba : 22 Kg Sabu Gagal Masuk Pancur Batu
Kurir Narkoba yang Ditangkap Polrestabes Medan Ternyata Residivis, 22 Kg Sabu Hendak Diantar ke Pancurbatu
Sempat Dikejar Hingga Pelaku Terjatuh, Polrestabes Medan Tangkap Kurir 22 Kg Sabu
Satu Lagi Pelaku yang Terlibat Kasus Bongkar Rumah Mewah Rp 1 Miliar Ditangkap
komentar
beritaTerbaru