Berbagai upaya pendekatan kekeluargaan pun sudah dilakukan, bahkan sudah melalui mediasi di hadapan kuasa hukum dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 7 Januari 2025 yang juga dibantah oleh HAM dan dijanjikan kembali pada 17 Januari 2025, namun hasilnya juga nihil, kata Frandhy yang berprofesi sebagai kontraktor.
Lakukan Somasi
Kesal dengan tindakan HAM terhadap rekan bisnisnya yang diduga melakukan penipuan, Frandhy melalui kuasa hukumnya Akhmad Yusuf Saragih SH, MH melakukan Somasi kepada HAM untuk menyelesaikan pengembalian uang yang dititipkan kepadanya melalui BSI yang ditransfer oleh Imron Firdaus tertanggal Agustus 2024 yang telah dikembalikan sejumlah Rp 50 juta melalui BCA a/n Tengku Anisa Putri Johan tertanggal 26 November 2024.
Dalam Somasi kuasa hukum tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memakai tipu daya untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dipidana dengan pidana penjara dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur Subjektif meliputi adanya kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, maka merupakan tanggung jawab saya sebagai pemegang kewenangan hukum untuk melakukan proses hukum agar pengembalian dapat dipercepat dalam waktu 7 hari terhitung sejak diterimanya Somasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada hal demikian, maka akan dibuatkan laporan kepada kepolisian dan apabila dianggap perlu kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara, baik pidana maupun perdata sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bunyi surat Somasi.
Sementara itu, H Andi Muhammad yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya +6281320001XXX, Rabu (9/4/2025) belum berhasil dihubungi.**