Kamis, 21 Agustus 2025

Diduga Ditipu Rekan Bisnis, Frandhy Laporkan HAM ke Polda Sumut

Jalaluddin Lase - Rabu, 09 April 2025 17:33 WIB
Diduga Ditipu Rekan Bisnis, Frandhy Laporkan HAM ke Polda Sumut
Medan, MPOL -Frandhy (37), warga Jalan Suka Tani, Kecamatan Medan, Johor, melaporkan rekan bisnisnya berinisial HAM (55), warga Bintaro Sektor 9 Tangerang Selatan (Tangsel) ke Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan penipuan berupa iming-iming agar mendapat proyek dari terlapor.

Baca Juga:
Laporan ke Polda Sumut sesuai dengan Surat Penerimaan laporan Nomor: STTLP/B448/III/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 26 Maret 2025, perihal dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 yang terjadi di Jalan Suka Tani, Kecamatan Medan, Johor.

Dimana pada bulan Desember 2022 lalu, Frandhy dikabarkan dijanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang untuk biaya transportasi ke Batam sebesar Rp 33 juta. Namun setelah wartawan tersebut berangkat ke Batam, ternyata pekerjaan yang dijanjikan HAM tidak ada. Selanjutnya pada bulan Juli 2024, terlapor meminta uang sebesar Rp 25 juta untuk membantu terlapor menjalankan usahanya dan terlapor berjanji akan mengembalikan uang tersebut secepatnya.

Pada bulan Agustus 2024, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta atas usaha yang telah dilakukan terlapor saat itu dan terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut setelah satu minggu dengan cara mengiming-imingi terlapor dengan mengatakan akan mengembalikan uang yang telah digunakan terlapor selama itu dan akan memberikan hadiah kepada terlapor.

Setelah satu minggu terlapor tidak mengembalikan uang milik pelapor dan pada tanggal 26 November 2024 terlapor mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta. Pelapor kembali menagih uang kepada terlapor, namun sejauh ini terlapor tidak beritikad baik, kata Frandhy.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 208 juta, sehingga Frandhy melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut agar dapat diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Laporan diterima KA SPKT Polda Sumut AKBP Gultom Rosmaida Feriana, SH, MH.

Berbagai upaya pendekatan kekeluargaan pun sudah dilakukan, bahkan sudah melalui mediasi di hadapan kuasa hukum dengan tanda tangan kedua belah pihak pada 7 Januari 2025 yang juga dibantah oleh HAM dan dijanjikan kembali pada 17 Januari 2025, namun hasilnya juga nihil, kata Frandhy yang berprofesi sebagai kontraktor.


Lakukan Somasi

Kesal dengan tindakan HAM terhadap rekan bisnisnya yang diduga melakukan penipuan, Frandhy melalui kuasa hukumnya Akhmad Yusuf Saragih SH, MH melakukan Somasi kepada HAM untuk menyelesaikan pengembalian uang yang dititipkan kepadanya melalui BSI yang ditransfer oleh Imron Firdaus tertanggal Agustus 2024 yang telah dikembalikan sejumlah Rp 50 juta melalui BCA a/n Tengku Anisa Putri Johan tertanggal 26 November 2024.

Dalam Somasi kuasa hukum tersebut disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memakai tipu daya untuk mengelabui orang lain dengan maksud memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dipidana dengan pidana penjara dalam pasal 378 KUHP, penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Unsur Subjektif meliputi adanya kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, maka merupakan tanggung jawab saya sebagai pemegang kewenangan hukum untuk melakukan proses hukum agar pengembalian dapat dipercepat dalam waktu 7 hari terhitung sejak diterimanya Somasi. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada hal demikian, maka akan dibuatkan laporan kepada kepolisian dan apabila dianggap perlu kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara, baik pidana maupun perdata sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bunyi surat Somasi.

Sementara itu, H Andi Muhammad yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya +6281320001XXX, Rabu (9/4/2025) belum berhasil dihubungi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wakasatreskrim dan Kanitregident Satlantas Polrestabes Medan Dimutasi
Wakapolda Sumut Irup Upacara Peringatan HUT ke 80 RI
Polda Sumut Gelar Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bukit Barisan
Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Ustad AHA Balik Melapor: Kuasa Hukum: Polrestabes Medan Segera Jemput Illyas
Powerboat Toba 2025 Digelar mulai 12 - 26 Agustus 2025, Diikuti 49 Negara
Ngaku Tak Pernah Dinafkahi Sejak Menikah-Diancam Ditembak, Ibu Bhayangkari Adukan Suaminya ke Kapolda
komentar
beritaTerbaru