Kamis, 15 Mei 2025

Sidang Lanjutan Prapid Kompol Ramli Sembiring, Bukti Diserahkan ke Majelis Hakim

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 11 April 2025 20:23 WIB
Sidang Lanjutan Prapid Kompol Ramli Sembiring, Bukti Diserahkan ke Majelis Hakim
Kuasa Hukum Kompol Ramli Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution kepada wartawan
Medan, MPOL - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Kompol Ramli Sembiring pada Jumat (11/4/2025) pagi.

Baca Juga:
Agenda sidang kali ini berfokus pada penyerahan bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Phillip Mark Soentpiet.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Kompol Ramli Sembiring dari Kantor Law Office & Advokat Irwansyah Nasution menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim memperkuat dalil bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat hukum.

"Bukti-bukti ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap klien kami. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif," tegas kuasa hukum Kompol Ramli, Irwansyah.

Irwansyah menyampaikan bahwa beberapa bukti yang diserahkan kepada hakim antara lain adalah surat laporan polisi (LP) tertanggal 3 Februari 2025 yang langsung naik ke tahap penyidikan pada 4 Februari 2025.

"Hanya berselang satu hari setelah laporan dibuat, proses langsung naik ke penyidikan. Ini sangat janggal. Kami juga menyerahkan bukti adanya kesalahan dalam surat panggilan. Seharusnya surat tersebut dibuat pada 23 Februari 2025, namun tertulis 23 Februari 2023. Ini jelas cacat administrasi dan cacat formil," jelas Irwansyah.

Lebih lanjut, Irwansyah menyatakan bahwa kliennya, Ramli Sembiring, membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berada di Divisi Propam Mabes Polri.

"Klien kami membantah seluruh tuduhan yang disangkakan, seperti dugaan bertindak sewenang-wenang dan menerima sejumlah uang. Itu tidak benar. Hingga saat ini, klien kami belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Padahal, menurut KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diberikan kepada pelapor, terlapor, dan jaksa dalam waktu tujuh hari sejak diterbitkan. Dalam praperadilan ini, kami menguji dua alat bukti, apakah sudah benar menetapkan seseorang itu sebagai tersangka," pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (14/4/2025) dengan agenda pemeriksaan bukti lanjutan. Hakim menegaskan agar semua pihak hadir tepat waktu guna menjaga kelancaran proses hukum. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru