Kamis, 22 Mei 2025

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Asen Jalani Persidangan di PN Labuhan Deli

Toga Pasaribu - Selasa, 22 April 2025 15:38 WIB
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Asen Jalani Persidangan di PN Labuhan Deli
Terdakwa Asen bersidang di PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli. (Topas)
Labuhan Deli, MPOL -Didakwa menggelapkan uang milik perusahaan, terdakwa Hendra Jaya Fansen alias Asen menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli, Kamis (17/4) lalu.

Baca Juga:
Terdakwa Asen didakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan, pada Agustus hingga Desember 2024. Terdakwa merupakan karyawan PT Denata Karunia Artamas diduga melakukan penggelapan uang tagihan dan tidak menyetorkannya ke perusahaan.

Disebutkan, secara kronologis dugaan perkara penggelapan dalam jabatan tersebut, sekitar bulan Agustus 2024 lalu sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Pulau Pinang No. 03 B KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Terdakwa merupakan karyawan dari PT. Denata Karunia Artamas sebagai Sales/Marketing sejak tahun 2021 sampai Desember 2024 dan bergerak di bidang distributor bahan bangunan yang bertempat di Jalan Pulau Pinang No. 03 B KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Sales/Marketing di PT. Denata Karunia Artamas adalah menawarkan barang kepada costumer dan melakukan penagihan pembayaran barang yang dibeli oleh costumer.

Bahwa pada bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024 Terdakwa bekerja menagih uang penjualan dari beberapa konsumen / toko dengan membawa bon faktur penagihan namun sampai saat ini terdakwa tidak menyetorkan uang tagihannya ke PT. Denata Karunia Artamas.

Lalu, pada 17 Januari 2025 sekira pukul 18.09 WIB saksi Ruslan yang menjabat sebagai Direktur di PT. Denata Karunia Artamas menerima informasi dari saksi Anton Andreson memberitahukan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dana perusahaan.
Berdasarkan informasi tersebut saksi Ruslan memerintahkan terdakwa agar hadir ke kantor perusahaan untuk menghadap saksi Ruslan.

Kemudian, Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 08.30 WIB saksi Ruslan memerintahkan saksi Elyana Masihor yang bertugas sebagai Administrasi Piutang melakukan pengecekan tanda terima faktur pelunasan piutang toko dengan disaksikan oleh terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan empat puluh sembilan (49) lembar Tanda Terima Faktur dan 1 (satu) lembar Faktur Penjualan dari 34 (tiga puluh empat) toko yang sudah lunas/telah membayar namun tidak di setor oleh terdakwa ke perusahaan yang totalnya mencapai Rp.1.024.186.518, (satu miliar dua puluh empat juta seratus delapan puluh enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).

Terpisah, korban berharap penanganan perkara dilakukan secara prosfesional dan sidang dilakukan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Kasubsie Intel dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede ketika dikonfirmasi, Selasa (22/4) membenarkan persidangan terdakwa Asen, "Minggu depan (Kamis-red), akan kembali bersidang dengan agenda pemeriksaan saksi", ucap Martin Pardede.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan PT.WTA
Penjambret Wanita Bawa Uang Rp 144 Juta Dikabarkan Ditangkap, Korban Terpental ke Jalan Masih Diopname
Kasus Penggelapan Uang Perusahaan PT Karya Anugrah Sejati Pratama
komentar
beritaTerbaru