Minggu, 15 Juni 2025

Mondo dan Selamat Nasipmu Kini, Mendekam di Rutan Sampai Putusan Banding Inckrah

Josmarlin Tambunan - Selasa, 29 April 2025 18:04 WIB
Mondo dan Selamat Nasipmu Kini, Mendekam di Rutan Sampai Putusan Banding Inckrah
Sumardi alias Mondo dan Selamat saat menghadirkan sidang pembacaan putusan. Keduanya divonis 4 bulan penjara.(jos Tambunan).

Medan, MPOL: Putusan ketua majelis hakim yang sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa dan dinilai mencederai keadilan, mendapat sambutan meriah dan tepuk tangan dari pengunjung sidang terdakwa Mondo dan Selamat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di PN Cabang Pancurbatu.

Baca Juga:

Tepuk tangan itu datang dari keluarga dan massa yang dikerahkan terdakwa Sumardi alias Mondo dan Selamat di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Cabang PN Pancur Batu pada Selasa 15 April 2025 lalu.


Mereka merasa senang dan terpuaskan oleh putusan hakim Morailam Purba SH.MH yang memvonis Sumardi alias Mondo dan Selamat dengan hukuman 4 bulan penjara. Mereka menganggap jika potong masa tahanan maka kedua terpidana itu hanya menjalani hukuman penjara sekitar 10 hari di Rutan Pancur Batu. Putusan hakim Morailam Purba itu sangat jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 bulan. Padahal, kedua terpidana itu dipersangkakan pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.


Akan tetapi, dengan keputusan ketua majelis Morailam Purba yang dinilai kontroversial membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani SH mengajukan banding, nomor:108/akta.Pid/2025/PN Lubuk Pakam tanggal Kamis 17 April 2025 atasnama terdakwa Sumardi alias Mondo dan permohonan banding nomor:109/akta.Pid/2025/PN Lubuk Pakam atasnama terdakwa Selamat.

Akhirnya, rasa gembira dan harapan kedua terpidana dan keluarganya dapat segera menghirup udara segar, tiba-tiba pupus. Pasalnya, Mondo dan Selamat masih tetap berada didalam Rutan menunggu putusan banding inckrah.

Bahkan, hakim pengadilan Tinggi Medan ditandatangani Plt Panitra Harsono SH.MH dan Wakil Ketua/Hakim Krosbin Lumbangaol SH.MH tertanggal 17 April 2025 telah memperpanjang masa penahanan kedua terpidana hingga 16 Mei 2025. Dan hingga kini kedua terpidana Sumardi alias Mondo dan Selamat masih mendekam di Lapas Kelas IIA Pancurbatu dengan status Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

PIHAK KORBAN KECEWA
Pihak korban menduga ada sesuatu dibalik putusan ringan oleh hakim Morailam Purba. Bahkan ada dugaan menerima sesuatu dan mencari keselamatan diri dari amukan preman mengingat gerombolan massa diduga "preman" yang mengelilingi ruang sidang pengadilan negeri cabang Pancurbatu.

Kekecewaan pihak korbanpun dilampiaskan dengan mendatangi hakim Morailam Purba seusai persidangan.

Namun karena pihak korban kurang puas dengan pernyataan Morailam Purba, mereka menyisir sampai ke kamar ganti Hakim. Hakim PN Lubuk Pakam itupun spontan memanggil polisi."Polisi ..polisi..". Keluarga korban pun melontarkan ngumpetan,"makan kaulah uang itu. Kau wakil Tuhan tapi tak punya hatinurani".

Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CP.Ard selalu kuasa hukum pelapor Albert mengatakan jika JPU telah melakukan upaya banding. Dengan demikian, kedua terpidana Mondo dan Selamat masih tetap berada di Rutan menjalani hukuman menunggu putusan banding (Inckrah).

"Pelapor melalui JPU kan banding atas putusan hakim yang sangat jauh dari tuntutan jaksa. Jadi, kedua terpidana masih tetap menjalani hukuman di Rutan Pancurbatu sampai adanya putusan inckrah. Nah ketua pengadilan Tinggi Medan ditandatangani Plt Panitra Harsono SH.MH dan Wakil Ketua/Hakim Krosbin Lumbangaol SH.MH tertanggal 17 April 2025 telah memperpanjang masa penahanan kedua terpidana hingga 16 Mei 2025," kata Dr (c) Andri Agam SH.MH, Selasa (29/4).

"Bisa saja nanti hakim kembali melakukan perpanjangan penahanan setelah 16 Mei 2025 apabila hakim ditingkat banding belum menjatuhkan vonis," tambahnya.

Pimpinan kantor hukum Andri Agam SH.MH (A2) & Partner Law Firm itu berharap agar hakim menjatuhkan hukuman berat bagi kedua terpidana Mondo dan Selamat.
Andri mengatakan, Sumardi alias Mondo ini selalu mengklaim dirinya sebagai ahli waris. Bahkan sampai beberapa kali diperiksa, Mondo pria bertubuh pendek itu tetap ngotot sebagai ahli waris. Namun setelah ditangkap polisi, dia baru mengakui hanya mendapat surat kuasa dari Muhammad Rofiq Hasibuan untuk mengurus surat. Dan surat kuasa itupun langsung dicabut oleh Muh Rofiq Hasibuan.

Bahkan mulai dari proses penangkapan dirinya tidak kooperatif dan membawa massa unjukrasa ke Polsek Delitua hingga akhirnya penahanan dialihkan ke Polrestabes Medan
Saat penyerahan dirinya ke Kejari Pancurbatu hingga persidangan, juga selalu membawa massa diduga preman yang terkesan melakukan shokterapi dan intervensi kepada jaksa dan hakim. Demikian juga Mondo dengan nada mengancam penasehat hukum pelapor.

Selanjutnya, fakta dalam persidangan sangat jelas kalau kedua terpidana Mondo dan Selamat bersama teman-temannya telah melakukan pengrusakan pagar sepanjang 60 meter dan pagar itu menurut pengakuan mereka dijual lalu dibelikan racun rumput (rondap).

Selain itu, dalam persidangan jelas terlihat majelis mencoret sesuatu dari lembaran kertas tuntutan yang diduga kuat putusan telah dirubah ketua majelis dari yang tertulis sebelumnya karena saat hendak membacakan putusan sempat terjadi jeda.


"Karena itu, kita sangat berharap majelis hakim pengadilan ditingkat banding melihat kenyataan ini dan menghukum Mondo dan Selamat sesuai pasal 170 ayat (1) dan ayat 406 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana yaitu 5 tahun 6 bulan kurungan," jelas Andri Agam.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pasutri Terpidana Pemalsuan Surat Rugikan Rp 583 Miliar Dieksekusi ke Rutan
Cabjari Pancur Batu Eksekusi Tedpidana Kasus Penganiayaan
Diduga Hakim Takut Preman, Putusan Cederai Keadilan di PN Cabang Pancurbatu
komentar
beritaTerbaru