Belawan, MPOL -Praktisi hukum di Sumatera Utara dan yang peduli dengan tanah kelahirannya putra asli Medan Utara Helmax Alex Sebastian Tampubolon SH, MH meminta Kapolda Sumut untuk menangkap aktor utama pelaku
Penyerangan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan saat sedang bertugas pada Minggu (4/5/2025) dinihari lalu.
Baca Juga:
Kepada wartawan Selasa (6/5) Alex menjelaskan bahwasannya 20 penyerang Kapolres Belawan sudah ditangkap dan dikutip dari sumber akurat 14 orang diantaranya positif pemakai narkoba.
Menyikapi hal itu, Direktur LBH Cakra Keadilan ini juga menyimpulkan bahwasannya kuat dugaan ada aktor utamanya yang menyuruh ke 20 para pelaku untuk menyerang Kapolres saat keluar dari jalan tol belmera dan sudah direncanakan dengan tersetruktur dan masif.
Akibat penyerangan tersebut, 2 pelaku
Penyerangan terpaksa ditembak sebab mereka berusaha untuk mengayunkan klewang kearah Kapolres padahal sudah diberikan tembakan peringatan beruntung berhasil dihindari dan mengenai bagian mobil dinasnya saat sedang bertugas.
"Para pelaku terindikasi menggunakan narkoba, sudah seharusnya Kepolisian Polda Sumut cari siapa dalang ataupun aktor yg menyuruh para pelaku untuk menyerang kapolres belawan,"tegas Alex.
"Pelaku penyerangan juga sempat mencoba mengayunkan kelewang ke arah Kapolres, beruntung berhasil dihindari dan hanya menyabet bagian mobil,apalagi sudah diberikan peringatan. Tapi mereka tetap menyerang dengan brutal. Ini bukan lagi tawuran biasa, ini sudah masuk kategori penyerangan terhadap simbol negara," pungkasnya.
Masih Kata Alex "Menembak mati pelaku tindak pidana dapat dibenarkan apabila dilakukan dalam rangka menjalankan tugas seperti penangkapan dan dilakukan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan terpaksa. Pembelaan terpaksa harus sesuai dengan Pasal 49 KUHP, di mana pembelaan terpaksa tersebut dilakukan untuk diri sendiri maupun orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum,"tegasnya.
"Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia. Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat,"ujarnya.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News