Labuhan Deli, MPOL -Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli, mengelar pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (14/5).
Baca Juga:
Kacabjari (Kepala Cabang Kejaksaan Negeri) Deli Serdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk SH. MH dalam keterangannya menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan paling banyak perkara narkoba jenis sabu, ganja dan bahan untuk pembuatan ekstasi, kemudian ada beberapa barang bukti berupa senjata tajam terkait gang motor yang menjadi atensi saat ini bersama dengan rekan-rekan Polisi.
"
Barang bukti mesin judi tembak ikan ada 2 unit dari 2 perkara dan perkara pembunuhan dimana baju dan celana serta topi korban yang ikut dimusnahkan pada hari ini," ucapnya.
Total perkara, ada 202 perkara terkait barang bukti natkotika, 82 perkara orang dan harta benda dan keamanan dan ketertiban umum sejumlah 79 perkara, pungkasnya.
Pantauan wartawan dilokasi, barang bukti natkoba jenis sabu dan bahan pembuat ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, barang bukti ganja dan mesin judi tembak ikan dibakar, sedangkan barang bukti senjata tajam dipotong serta barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dipecahkan dengan dipukul martil.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, perwakilan Rutan Kelas I Labuhan Deli, Puskesmas Medan Labuhan serta perwakilan Kecamatan Medan Labuhan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News