Medan, MPOL:Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memintai keterangan saksi ahli koorporasi ahli pidana USU, Dr Robert SH MH terkait laporan pengaduan A Sin yang mengaku korban penipuan dan penggelapan dengan terlapor Susanto Lian alias Ivan, Rabu (21/5).
Baca Juga:
Dari keterangan saksi ahli menurut kuasa hukum A Sin, Dr (c) Andri Agam SH.MH.COM.CP.Ard, ada unsur pidana yang dilakukan
Susanto Lian alias Ivan. Yang mana, Tersangka
Susanto Lian melakukan RUPS tanpa mengundang A Sin selaku Komisaris Utama dan mengajukan Pailit ke PN Lubuk Pakam, Kab Deli Serdang.
Kemudian, memindahbukukan rekening BRI menjadi atasnama pribadi
Susanto Lian.
"Dengan keterangan saksi ahli itu, kami mendesak supaya Poldasu segera menangkap dan menahan
tersangkaSusanto Lian," kata Dr (c) Andri Agam SH.MH.CPM.CPArd, setelah mengikuti agenda mendengar keterangan saksi ahli tersebut.
"Berdasarkan keterangan ahli bahwa sudah terbukti unsur pidananya dalam kasus dugaan penipuan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang dilakukan
tersangkaSusanto Lian alias Ivan," katanya.
Andri mengungkapkan,
tersangkaSusanto Lian alias Ivan mengganti perusahaan menjadi PT Tanindo Tetap Jaya (TTJ) serta memindahkan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS.
"Ahli menyampaikan dengan adanya pemindahan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS sudah memenuhi unsur pidananya," ungkapnya.
"Oleh karena itu berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang
penipuan dan penggelapan dalam jabatan maka
tersangkaSusanto Lian alias Ivan terindikasi melakukan penggelapan uang perusahaan," terang Andri Agam.
Ia menjelaskan, kasus berawal dari beberapa tahun lalu dimana
Susanto Lian alias Ivan mendatangi korban untuk mengajak bekerjasama dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kemudian, A Sin meminjam uang dari temannya sebesar Rp.1 milyar lalu Rp.500 juta diberikan kepada
Susanto Lian sebagai modalnya sedangkan Rp.500 juta lagi modal atasnama A Sin. Selanjutnya, A Sin dalam akte notaris bertindak sebagai Komisaris Utama sementara
Susanto Lian alias Ivan sebagai Direktur Utama, dengan perjanjian uang pinjaman itu wajib dikembalikan dan hasil perusahaan PT Tanindo Subur Jaya (PT TSJ) dibagi dua, 50:50.
"Kronologi kasus ini
Susanto Lian meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp1 miliar selanjutnya antara korban dan
tersangka membuat akta pendirian perusahaan, A Sin sebagai Komisaris dan
Susanto Lian sebagai Dirut dengan hasil keuntungan dibagi dua," jelasnya.
Singkat cerita
Susanto Lian membuat RUPS tanpa mengikutsertakan A Sin. Lalu, mengajukan Pailit ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kemudian diketahui kalau
Susanto Lian melakukan pemindahbukuan buku rekening atas namanya sendiri, setelah diduga memalsukan tandatangan A Sin. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.
"Klien kami mengaku tidak pernah menerima undangan untuk RUPS. Kalau
Susanto Lian mengaku membuat undangan melalui koran, kenapa tidak langsung membuat surat undangan, kan
Susanto Lian tahu alamat A Sin. Dari sini jelas ada niat jahat
Susanto Lian untuk menggelapkan perusahaan yang didirikan bersama-sama," tegasnya.
Dengan kasus tersebut, Andri mengakui korban A Sin mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar sehingga meminta keadilan ke Polda Sumut. Ia pun menambahkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan
Susanto Lian sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan dokumen perusahaan.
Andri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono yang telah menetapkan terlapor SL sebagai
tersangka. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022 lalu. Bahkan penetapan
tersangka setelah penyidik sebelumnya berganti.
"Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut, kepada Pak Direktur, Pak Kasubdit Jama Purba dan Reza. Setelah koordinasi sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan
Susanto Lian sebagai
tersangka," pungkasnya.
Ditambahkan Harun, paman A Sin yang ikut mendampingi saksi ahli saat memberikan keterangan di Poldasu, dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan bahwa Direktur Utama bertanggung jawab akan aktivitas perusahaan dan tidak dapat melakukan kehendak sendiri.
"Bilamana direktur utama melakukan kehendak sendiri tanpa seizin pemegang saham atau tanpa melakukan RUPS maka tindakannya jelas salah dan dapat dikategorikan melakukan pidana. Demikian juga halnya
Susanto Lian alias Ivan melakukan RUPS tanpa mengikutkan pemegang saham apalagi sampai mengajukan pailit ke pengadilan sangat jelas ada unsur pidananya," ujar Harun.
Selain tidak mengikutsertakan pemegang Saham, A Sin dalam RUPS, kata Harun mengutip keterangan saksi ahli, jika menggunakan asset perusahaan yang didirikan secara koorporasi lalu mendirikan perusahaan yang baru tanpa mengikut sertakan pemegang saham dan menggunakan asset itu ke perusahaan yang baru (PT.TTJ) jelas ada unsur penggelapan dan jelas dapat dipidana.
"Ini ibarat perompak ditengah laut, bersama-sama satu kapal dan setelah sebongkah emas didapat lalu yang satu menendang temanya hingga terjatuh ke laut lalu membawa emas sendiri," ujar Harun mengutip contoh dari saksi ahli Dr Robert SH.MH, ahli pidana USU.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan