Sabtu, 28 Juni 2025

Istri Terdakwa Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Mamasa

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 16 Februari 2024 16:09 WIB
Istri Terdakwa Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Mamasa
Mamasa,MPOL -Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa menerima uang pengembalian Kerugian Negara Rp. 100.000.000 dari istri Terdakwa Awaluddin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:
Penyerahan kerugian negara itu dilakukan istri terdakwa Awaluddin disaksikan para Kasi dan Kasubsi di Kejari Mamasa, Jumat (16/2/2024) pukul 10.00 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa H Musa, SH MH menegaskan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari keluarga Terdakwa untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

" Pemulihan ini dapat kami pertimbangkan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum. Kami menghimbau agar seluruh kerugian negara yang timbulkan para Terdakwa dapat dipulihkan seluruhnya," kata orang pertama di Kejari Mamasa tersebut

Menurutnya, apabila dikemudian hari kerugian negara itu tidak dapat dikembalikan oleh para Terdakwa, maka Jaksa Eksekutor akan melakukan upaya paksa dalam memulihkannya.

Dijelaskannya, seluruh proses Penuntutan merupakan upaya untuk mencari keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sehingga para Terdakwa dapat menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan.

"Jaksa Penuntut Umum akan mengupayakan pemulihan dari Kerugian Keuangan Negara yang disebabkan oleh perbuatan Para Terdakwa," lanjut Kajari

Diketahui, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para terdakwa dalam perkara korupsi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023 adalah sebesar Rp. 503.089.000,- sehingga dengan pengembalian kerugian keuangan negara tersebut masih terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp. 403.089.000,00

Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap Pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju.


Sedangkan proses penanganan perkara ini dimulai sejak Tahun 2022 pada tingkat Penyelidikan dan kemudian dinaikan statusnya menjadi proses Penyidikan hingga Penuntutan dan perkara ini disidangkan sejak 18 Desember 2023 sampai saat ini.


Dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan Terdakwa AW bersama-sama Terdakwa DB didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 503.089.000

Atas perbuatannya, kedua Terdakwa melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ( pung)

Kajari Mamasa H Musa,SH MH saat menerima penyerahan pengembalian kerugian negara dari istri terdakwa ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru