Medan, MPOL - Seorang pengendali dan tiga kurir 40 kg sabu divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Philips Sompiet, meski seorang hakim mengajukan dissinting opinion( DO) menerapkan hukuman seumur hidup dan tidak setuju hukuman mati. Selasa( 25/6/2025)
Baca Juga:
Keempat terdakwa itu, Senta Sitepu, warga Kutalimbaru seorang residivis yang menjadi pengendali peredaran 40 kg sabu tersebut.
Sedangkan tiga kurirnya, Syahrial, Puji Minarto dan Benyamin Sembiring
Dalam amar putusannya, Majelis hakim meyakini keempat terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
" Menjatuhkan pidana mati kepada keempat terdakwa, Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Syahrial dan Puji Minarto Nasution," kata Hakim Philips mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan dihadapan Jaksa Friska Sianipar yang sebelumnya juga menuntut mati keempat terdakwa
Menurut hakim, hal yang memberatkan para terdakwa tifak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi muda, khusus terdakwa Senta Sitepu sudah pernah dihukum karena narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, kata Majelis hakim tidak ada." Tidak ada alasan pemaaf bagi keempat terdakwa," ujar hakim Philip
Dissinting Opini
Sementara terhadap tiga terdakwa Benyamin, Syahrial dan Puji Minarto Nasution Hakim Anggota Pinta Uli Sembiring sependapat penerapan pasal 114 ayat 2 tentang UU Narkoba.Namun Pinta Uli tidK setuju hukuman mati yang diterapkan. Alasannya, kata Pinta Uli peran ketiga terdakwa itu berbeda dengan Senta Sitepu yang disebut sebagai pengendali pendistribusian narkoba.
Sedangkan ketiga terdakwa itu hanya sebagai kurir yang berharap mendapatkan upah dari terdakwa Senta Sitepu dan mereka belum pernah dihukum
Namun dua hakim lainnya Philip dan Eveline Napitupulu tetap menjatuhkan hukuman mati.Alasannya ketiga terdakwa itu turut serta melakukan peredaran narkoba tersebut yang juga dikwalifikasi sebagai pelaku.
Atas putusan hakim tersebut, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, keempat terdakwa itu ditangkap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara pada Senin (14/10/2024) lalu.
"Bermula pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjung Balai. Kemudian, Puji pun berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental," katanya.
Sesampainya di lokasi, lanjut jaksa, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut memberikan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada Puji dan Sahrial.
"Setelah menerima sabu itu, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Pada Minggu (13/10/2024), keduanya sampai di Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Friska.
Dilanjutkan Friska, keesokan harinya Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher
"Ketika hendak mengantarkan sabu tersebut, mobil yang ditumpangi keduanya dikejar polisi. Kemudian, Puji dan Sahrial berhasil ditangkap di kawasan Cemara Asri.
Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg," sambungnya.Ketika diinterogasi, dikatakan JPU, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin. Selanjutnya, polisi pun menangkap Benyamin.
Saat ditangkap dan diinterogasi, tambah Friska, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang.
"Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur. Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," kata Friska.( Pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan