Jumat, 04 Juli 2025

Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Terim Suap

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 03 Juli 2025 21:15 WIB
Mantan Kadisdik Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Terim Suap
Terdakwa Syaiful saat mendengar tuntutan Jaksa ( pung)
Medan, MPOL -Diyakini menerima suap dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Syaiful Abdi, eks Kepala Dinas Pendidikan( Kadisdik) Langkat bersama 4 anak buahnya dituntut Jaksa masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (3/7/2025)

Baca Juga:
Sedangkan empat anak buah Syaiful Abdi, yakni Eka Syahputra Depari eks Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Alex Sander eks Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD), Awaluddin dan Rohayu Ningsih masing-masing selaku Kepala SD

Selain pidana penjara, kelima terdakwa itu dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara

" Menuntut agar hakim memutuskan kelima terdakwa masing-masing 1 tahun penjara,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Nurul dan Ahmad Awali mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan Majelis Hakim diketuai M Nazir

Menurut Jaksa, kelima terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan,kata Jaksa kelima terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya sehingga menyulitkan persidangan

Sedangkan yang meringankan, kelima terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum

Atas tuntutan Jaksa tersebut kelima Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan

Sebelumnya Jaksa Tri Handayani dari Kejati Sumut dalam surat dakwaannya menjerat kelima terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Diketahui, saat itu ada penerimaan seleksi PPPK 2023 , terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp 40 juta.

Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi

Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp 40 juta/ peserta menjadi Rp 60-65 juta

Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru