Kamis, 10 Juli 2025

Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Herli Fadli Nasution

Josmarlin Tambunan - Rabu, 09 Juli 2025 09:40 WIB
Perkosa dan Bunuh Siswi SMP, PN Seirampah Vonis Seumur Hidup Herli Fadli Nasution
PN Sei Rampah menggelar sidang kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap siswi SMP. Terdakwapun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (ist)
Rampah, MPOL: Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP berinisial AS (12), warga Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025)

Baca Juga:
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.

Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Karyawan Acces Road Inalum Pelaku Pemerkosaan Ditangkap Polres Batu Bara
Ini Wajah Residivis Kasus Pembunuhan yang Curi Sepeda Motor di Kampus UDA
Polrestabes Medan Gulung 61 Pelaku 3C-Satu di Antaranya Residivis Kasus Pembunuhan
Bapak-Anak Bunuh Driver Taksol di Medan Sudah Rencanakan Aksi Sejak 2 April, Polisi Ungkap Motifnya
PN Sei Rampah Vonis 17 Tahun Enjara Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali
Motif Cemburu, Polres Labusel Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Dikubur di Kebun Sawit
komentar
beritaTerbaru