Rampah, MPOL: Pengadilan Negeri (PN) Seirampah, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29) alias HFN, terdakwa kasus
pemerkosaan disertai
pembunuhan terhadap seorang
siswi SMP berinisial AS (12), warga Kecamatan Pantai Cermin, Serdangbedagai (Sergai), Selasa (8/7/2025)
Baca Juga:
Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Seirampah itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sacral Ritonga, serta dua hakim anggota, Maria C Barus dan Novira Sembiring.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pembunuhan berencana," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu. Dua hari kemudian, warga dikejutkan dengan penemuan jasad korban dalam kondisi mengenaskan di dalam karung goni putih bergaris hijau di area kebun sawit yang tak jauh dari rumah korban.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. Kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku dan menangkap Herli Fadli Nasution yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan