Batu Bara, MPOL -Dua pria kurir narkoba jenis sabu yang dibuntuti tim Satresnarkoba
Polres Batu Bara mulai dari Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, baru dapat ditangkap di pintu tol Amplas, Medan, Minggu (12/4/2026).
Penangkapan 2 kurir sabu diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba pada press release di
Polres Batu Bara, Senin (13/4/2026).
Dikatakan, dua kurir masing-masing AW, 27 tahun, dan MJ, 50 tahun, keduanya warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi sabu di Desa Ujung Kubu, Minggu (12/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Namun setiba di Ujung Kubu, kedua tersangka sudah berada di dalam mobil pribadi AGYA nopol BK 1180 VA dan sedang bergerak menuju Medan.
Tim langsung membuntuti mobil tersebut hingga mobil masuk tol Indra Pura. Setiba di gerbang tol Amplas, sekira pukul 14.55 WIB, tim langsung menggunting mobil Agya hingga berhenti.
Begitu berhenti, tim langsung menangkap dua tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari kursi dibelakang pengemudi, tim menemukan 1 buah tas ransel berisikan 2 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2.109 gram. Tim juga menyita handphone, STNK dan mobil Agya BK 1180 VA.
Diinterogasi, keduanya mengaku akan mengirimkan barang terlarang tersebut ke Pekan Baru melalui IR di loket bus Makmur Medan.
Keduanya mengaku akan diberikan upah Rp5 juta perkilogram bila berhasil mengirimkan sabu tersebut melalui bus.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke
Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.
"Kita tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara," tutup Doly.**
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News