Sabtu, 05 September 2026

Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Pembobol Toko Grosir, Dua Pelaku Ditangkap : Hasil Kejahatan Beli Narkoba

Iwan Suherman - Sabtu, 05 September 2026 12:40 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Area Ungkap Pembobol Toko Grosir, Dua Pelaku Ditangkap : Hasil Kejahatan Beli Narkoba
Ist
Kedua pelaku.
Medan, MPOL -

Baca Juga:
Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Medan Area mengungkap kasus pembobolan toko grosir di Jalan Ar Hakim, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.

Hasilnya, dua pria diduga pelaku ditangkap dari lokasi terpisah.

Kedua pelaku yakniDedi Rahman Mendrofa alias Dedi (39) warga tidak menetap, dan Harianto alias Alung(45) warga Jalan Langgar Gang Rukun, Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Kasus ini bermula ketika pemilik Toko Makmur Jaya, Hartono alias Awi, meninggalkan tokonya, Minggu (30/8/26) siang.

Keesokan harinya, istri korban, Vivi Tanyawati, melihat arah rekaman kamera CCTV di toko telah berubah.

Menaruh curiga, korban kemudian mendatangi tokonya dan memeriksa seluruh bagian dalam.

Periksa punya periksa, ternyata sejumlah barang dagangan dan uang tunai telah raib.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri SH MH bersama personel Opsnal Reskrim mengidentifikasi para pelaku sekaligus melakukan pengejaran.

Mulanya, pada Rabu (2/9/26), polisi meringkus Dedi di sebuah rumah kosong di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Medan Area.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin SH MH dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp, Sabtu (5/9/26)

Dalam pemeriksaan awal, Dedi mengakui keterlibatannya mencuri di Toko Makmur Jaya.

Ia juga menyebut adanya sejumlah rekannya yang ikut diantaranya Harianto alias Alung.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi keberadaan Alung.

Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mengamankan Alung di rumah kosong di kawasan Jalan Denai/Gang Damai, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.

Dari hasil pemeriksaan lanjut Yaqin, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Dedi masuk ke bagian belakang ruko dengan cara memanjat tembok setinggi dua meter menggunakan tangga kayu.

Lalu, Dedi merusak ventilasi besi kamar mandi menggunakan linggis.

Setelah masuk ke dalam ruko dan mengambil sejumlah rokok dari lantai I dan lantai II.

Sementara itu, Alung bertugas membantu menampung barang yang dilempar dari lantai II, dan memasukkan barang curian ke dalam goni.

Setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan, keduanya membawa barang hasil curian untuk dijual.

Barang dagangan yang raib berupa berbagai merek rokok dalam jumlah besar. Selain itu, korban juga kehilangan uang tunai.

Berdasarkan laporan korban, kerugian antara lain terdiri dari 12 tim rokok Sempurna besar, 14 tim Surya 16, 14 tim Magnum, satu tim Surya 12, empat tim Sempurna 12, 14 tim Gajah Baru 16, tiga tim Gudang Garam Merah besar, satu tim Gudang Garam kecil, satu tim Djisamsoe kuning, serta lima slop rokok GP.

Korban juga melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp3 juta.

"Dalam keterangannya kepada penyidik, Dedi disebut mengaku mengambil uang pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 dari dalam laci toko dengan total sekitar Rp1 juta," ujarnya.

Sementara seluruh rokok hasil pencurian disebut dijual kepada sebuah toko di kawasan Medan dengan nilai sekitar Rp10 juta.

Dari hasil penjualan tersebut, Dedi mengaku memperoleh bagian Rp2 juta, sedangkan Alung menerima sekitar Rp1,8 juta.

"Sebagian uang hasil kejahatan, dipakai pelaku untuk membeli narkoba," tutur AKP Ainul Yaqin.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan rekaman CCTV.

Selain itu, petugas menyita satu baju sweater hitam dan sepasang sandal berwarna putih-biru.

Saat ini kedua pelaku lanjut Yaqin, telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Kita masih melakukan pengembangan guna mencari barang bukti hasil pencurian yang telah dijual. Selain itu, apa ada pelaku lainnya yang terlibat " pungkas AKP M Ainul Yaqin SH MH.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru