Medan, MPOL: Desakan menyoal legalitas sekaligus tindak-tanduk lembaga swadaya masyarakat (
LSM) Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) muncul dari Kota Medan.
Baca Juga:
Adalah Edi Brasmana salah satu penyoal
LSM itu. Disoal karena mantan Ketua Komando Inti (Koti) Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan ini menduga keberadaan
LSM CIFOR telah mengusik iklim investasi di Sumatera Utara, khususnya kawasan Medan Utara.
Kepada awak media, Jumat (25/7/2025), Edi menyebut desakannya dilandasi kasus hukum yang menimpa Ketua
LSM CIFOR, Robi Haris.

Surat Badan Kesbangpol Pemprovsu yang mengaku tak tahu info soal
LSM CIFOR. (Ist)
Beberapa waktu lalu Robi Haris diketahui terjerat kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan plat merah (KSOP) serta sangkaan penipuan. Kasus itu dilaporkan menimbulkan keresahan sejumlah perusahaan di Medan Utara. Apalagi pengusutan kasus itu tampak membeku di Polres Pelabuhan Belawan. Robi dilepas setelah beberapa hari ditahan.
Minus tindak-tindak Robi Haris, Edi juga meragukan legalitas
LSM CIFOR. Itu karena pihak Kementerian Hukum dan Badan Kesbangpol
(Kesatuan Bangsa dan Politik) Provinsi Sumatera Utara mengaku tak tahu soal
LSM itu.
"
LSM CIFOR belum melaporkan keberadaannya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara," demikian petikan isi surat Badan Kesbangpol Pemprovsu, menjawab manajemen PT Global Media Bhineka yang baru-baru ini menyoal
LSM CIFOR.
Penelusuran wartawan dari pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, hingga kemarin (25/7/2025) juga belum menemukan alamat keberadaan
LSM CIFOR.
"Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum meningkatkan kasus pemalsuan dokumen negara itu ke tahap penyidikan," desak Edi, seraya mengaku pihaknya segera melaporkan Robi Haris ke Polda Sumatera Utara. (ril/afm)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan