Minggu, 10 Agustus 2025

PT Asri PCKC Nilai PN Medan Sewenang-wenang, Eksekusi Lanjutan Lahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi

Jalaluddin Lase - Sabtu, 09 Agustus 2025 15:27 WIB
PT Asri PCKC Nilai PN Medan Sewenang-wenang, Eksekusi Lanjutan Lahan Bumi Asri Tanpa Pemberitahuan Resmi
Direktur Operasional PT.Asri PCKC, Mail Pelawi,SE bersama Kuasa Hukum PT Asri PCKC, Erfin J. Lubis, saat pelaksanaan eksekusi berlangsung.(Jal).
Sementara Kuasa Hukum PT Asri PCKC, Erfin J. Lubis, juga memprotes keras terhadap pelaksanaan eksekusi lanjutan tersebut. Eksekusi ini dilakukan sehari setelah pelaksanaan eksekusi pertama pada Rabu (6/8), namun tanpa adanya penetapan atau pemberitahuan resmi kepada pihak termohon.

Baca Juga:
Menurut Erfin, praktik tersebut melanggar prosedur hukum dan mengabaikan asas keterbukaan dalam proses eksekusi perkara. Ia menegaskan, setiap eksekusi lanjutan harus memiliki penetapan baru dari ketua pengadilan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Menurut Erfin, praktik tersebut melanggar prosedur hukum dan mengabaikan asas keterbukaan dalam proses eksekusi perkara. Ia menegaskan, setiap eksekusi lanjutan harus memiliki penetapan baru dari ketua pengadilan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

"Semalam kami sudah hadir mengikuti eksekusi sesuai pemberitahuan PN Medan. Tapi besoknya kok tiba-tiba ada eksekusi lagi tanpa pemberitahuan. Tidak ada penetapan eksekusi lanjutan, tidak ada surat resmi. Ini benar-benar sewenang-wenang," ujar Erfin.

Diketahui, eksekusi di Perumahan Bumi Asri didasarkan pada penetapan Ketua PN Medan Nomor 69/Pdt.Eks/2024 jo Nomor 57/Pdt.G/2019/PN.Mdn tertanggal 12 Maret 2025, yang amar putusannya memerintahkan pembongkaran bangunan waterpark dan pagar di atas lahan tersebut. Namun, menurut Erfin, objek di lapangan berbeda dengan yang tercantum dalam amar putusan.

"Dalam putusan disebut tanah lapangan sepak bola, tapi di sini bukan lapangan sepak bola. Ini tanah bersertifikat. Bahkan kemarin dan hari ini ada tindakan meratakan tanah, padahal tidak ada satu pun bunyi amar putusan yang memerintahkan itu," tegasnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan eksekusi yang dilakukan hingga malam hari. Menurutnya, hal tersebut di luar ketentuan jam kerja pengadilan dan berpotensi melanggar aturan internal Mahkamah Agung.

"Baru kali ini saya lihat eksekusi bisa malam-malam, lalu besok paginya dilanjutkan lagi. Kalau seperti ini, siapa yang menjamin tidak akan ada eksekusi lanjutan besok atau lusa tanpa pemberitahuan?" ujarnya.

Erfin menambahkan, di lokasi juga ditemukan pemasangan spanduk bertuliskan fasilitas umum oleh warga, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum karena tidak diatur dalam putusan pengadilan. Ia khawatir tindakan-tindakan di luar amar putusan ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Kota Medan.

"Penegakan hukum seperti ini sangat meresahkan investor. Kami sebagai pemegang sertifikat resmi merasa diperlakukan tidak adil. Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan dunia usaha terhadap sistem peradilan," kata Erfin.

Ia menambahkan, PT Asri berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk gugatan pidana atas dugaan perusakan.

"Kami ingin kebenaran. Jangan sampai pengadilan menjadi alat untuk tindakan yang melanggar hukum. Kami minta media ikut mengawal agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi," tandasnya.

Humas PN Medan Soniady mengatakan pelaksanaan eksekusi Water Park Bumi Asri harus tuntas meskipun telah berjalan du hari.

"Ketua PN Medan memerintahkan Juru Sita untuk melaksanakan eksekusi pembongkaran Water Park sampai tuntas," ujar Soniady.

Menurut dia, pelaksanaan eksekusi hingga membutuhkan waktu dua hari itu tidak perlu diberitahu kepada termohon eksekusi.
"Pemberitahuan eksekusi sudah diberitahukan kepada termohon eksekusi pada Rabu 6 Agustus 2025,"pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinilai Sangat Membantu Masyarakat, Gerakan Pangan Murah SPHP PTPN 1 Regional 1 Diserbu Warga
Ratusan Driver Ojol Medan Tolak Penurunan Komisi Skema 20 Persen Dinilai Masih Ideal dan Menguntungkan
Soal Laporan Kasus Intimidasi Wartawan Dinilai Lambat, Polrestabes Medan Sebut Penanganan Perlu Kehati-hatian
Dinilai Salahi Prosedur Eksekusi, Ketua PN Lubuk Pakam akan Dilaporkan ke Bawas dan KY
Kakanwil BPN Sumut: Tim GTRA Sumut Akan Lanjutkan Penanganan Sengketa
PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912
komentar
beritaTerbaru