Medan, MPOL - Sultan Negeri Serdang ke-IX Sri Paduka Tuanku Drs. Akhmad Thala'a yang melakukan gugatan Intervensi, menghadirkan Saksi Ahli Guru Besar USU Prof. Dr. H. OK. Saidin SH, M.Hum, untuk meyakinkan hakim yang mengadili perkara tersebut, dalam persengketaan tanah eks Konsesi melawan anak perusahaan Ex PTPN II yaitu PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) bersama mitranya perusahaan Ciputra dari Jakarta.
Baca Juga:

Gugatan Intervensi lahan eks Konsesi milik Sultan Serdang di Wilayah Kecamatan Tanjung Morawa ini, sudah menjadi isyu besar dan ramai diperbincangkan masyarakat Sumut. Hal itu, selain keterlibatan salah satu perusahaan Nasional milik Ciputra, juga diduga terjadi pelanggaran prosedur terhadap pembangunan kawasan perumahan Citra Land Tanjung Morawa.
Disebut-sebut, pembangunan perumahan Citra Land Tamora, belum memiliki izin Rencana Tata Ruang Wilayah (Rencana induk yang mengatur pemanfaatan ruang secara menyeluruh dalam suatu wilayah, baik darat, laut, maupun udara-RTRW), masih menunggu petunjuk Gubernur Sumatera Utara, sebagaimana pernyataan Kepala Kantor BPN Deliserdang Mahyu Danil, ketika menerima audensi Komisi I DPRD Deliserdang dikantornya Lubuk Pakam, Rabu (14/8/2025).
Dihadapan anggota Komisi I DPRD Deliserdang, Mahyu Danil menegaskan status lahan di kawasan Perumahan Citra Land saat ini, masih dalam proses peninjauan, sembari menunggu arahan resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Namun ironisnya, pembangunan kawasan perumahan Citra Land tetap berjalan tanpa hambatan, hingga menimbulkan spekulasi adanya tindakan pidana terhadap penguasaan lahan tersebut. Sehingga setiap jalannya persidangan, di Pengadilan Negeri Lubukpakam yang dipimpin Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan, SH, serta Hakim anggota T. Latiful, SH. MH dan Davit Sidik Harinoean Simare-Mare, SH, selalu saja membludak dipenuhi para pengunjung.
Dalam sidang gugatan Intervensi tersebut, semakin tekuak fakta-fakta hukum bahwa kepemilikan hak atas tanah eks Konsesi yang kini dijadikan kawasan pembangunan perumahan Citra Land, adalah sah kepunyaan Kesultanan Serdang.
Menjawab pertanyaan Pengacara Sultan Serdang, Dr. Ibnu Affan, SH. M.Hum, pada sidang Kamis (14/8/2025), Saksi Ahli Prof. Ok Saidin menyatakan, dalam pandangan hukum dan dokumen aset Belanda, tidak ada tercatat Tanjung Morawa sebagai Wilayah Kesultanan Deli. "Yang benar kawasan pembangunan perumahan Citra Land merupakan Wilayah Kesultanan Negeri Serdang," kata Prof. Dr. OK Saidin, Guru Besar Fakultas Hukum USU, yang juga merupakan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum USU.

Dalam paparannya dipersidangan tersebut, Prof. Dr. H. OK. Saidin,
SH., M.Hum menyebutkan, bahwa letak perumahan Citra Land Tanjung Morawa berada di Wilayah Konsesi Serdang, bukan di Wilayah Konsesi Deli, sambil memperlihatkan dokumen dan peta, bahkan saksi ahli secara tegas menyebutkan, Grand Sultan yang dijadikan sebagai bukti oleh pihak penggugat utama terhadap Citra Land adalah palsu alias tidak sah.
Menurutnya, tanah dikuasai Citra Land Tanjung Morawa, adalah tanah eks Konsesi (sewa) antara Sultan Serdang dengan Senembah Maatschappij (Perusahaan Perkebunan Hindia Belanda), yang konsesinya telah berakhir pada tanggal 18 Juni 1948.
Maka seharusnya tanah tersebut dikembalikan kepada Sultan Serdang, sebagai pemilik sah. Namun yang terjadi, dalam implementasi dengan terbitnya UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Belanda, tanah eks Konsesi yang notabene merupakan tanah pribumi, juga turut dikuasai oleh negara dan dibagikan kepada perusahaan perkebunan negara (PTPN) dengan status HGU.
Hingga saat ini, pihak Kesultanan Serdang belum pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun, apakah itu pihak anak perusahaan eks PTPN II yaitu PT. NDP, maupun Ciputra yang menguasai tanah tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 86 Tahun 1958, bahwa pemilik hak tanah wajib diberi ganti rugi. "Inilah yang menjadi persoalan dan harus diselesaikan," ungkap Prof. OK Saidin.
Lebih lanjut Ia menerangkan, bahwa tanah-tanah eks Konsesi bukanlah milik Belanda, akan tetapi merupakan milik sah Kesultanan Serdang, yang merupakan penduduk pribumi, sehingga secara hukum tidak terkena Nasionalisasi, karena tanah-tanah adat milik Kesultanan bukanlah merupakan objek Nasionalisasi dan faktanya tanah-tanah tersebut tidak termasuk dalam daftar aset perusahaan Belanda, apalagi konsesi tersebut telah berakhir pada tanggal 18 Juni 1948, sebelum terbitnya UU Nasionalisasi.
Menurut Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH., M.Hum dalam keterangan di dalam persidangan, penguasaan tanah-tanah eks Konsesi Sultan Serdang oleh pihak Perumahan Citra Land, tidak sah secara hukum, karena tanah-tanah tersebut merupakan milik Sultan Serdang berdasarkan Acte Van Concessie Perceel Tandjong Morawa seluas ± 4.922, 48 hektar, meliputi wilayah Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Diakhir persidangan perdata tersebut, Majelis Hakim melalui Ketuanya Dharmawan Nainggolan, SH, mengisyaratkan kepada para pihak, untuk dapat duduk bersama diluar pengadilan, mencari kebersamaan dan kesepakatan.
Selesai sidang, pengacara Sultan Serdang Dr. Ibnu Affan, SH., M.Hum, beserta timnya, kepada wartawan mengutarakan rasa syukur dan puas atas keterangan Ahli Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH., M.Hum, karena sangat memahami dan menguasai persoalan tanah-tanah eks Konsesi, yang ada di Sumatera Timur ini.
Oleh karena itu Ibnu Affan berharap, perkara dengan register No. 539/Pdt.G/PN.Lbp, dapat diputus dengan adil sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan. "Sudah sangat jelas dan terang benderang, bahwa tanah-tanah eks Konsesi yang dikuasai oleh pihak PTPN II kemudian di distribusikan kepada perusahaan PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan sekarang dibangun perumahan Citra Land, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum," ujar Ibnu Affan.
Oleh karenanya, ucap Ibnu Affan, tanah-tanah tersebut haruslah dikembalikan kepada Sultan Serdang atau diselesaikan dengan memberikan ganti rugi kepada pihak Sultan Serdang.
Pada persidangan itu, dihadiri pihak Penggugat Intervensi Sultan Serdang Tuanku Drs. T. Akhmad Thala'a Syariful Alamsyah beserta Jajaran Pengurus Daerah MABMI Kabupaten Deliserdang, diantaranya Wakil Ketua H. Jama'uddin Hasbullah, Wakil Ketua H. Zulkifli Barus, Sekretaris Syahdan, Bendahara Husein dan Bidang Koperasi PC Galang Ir. Khairul Sembiring.
Merespon kuasa hukum PT. NDP dan Citra Land dalam sidang yang mempertanyakan kenapa baru sekarang melakukan gugatan, dahulunya tidak ada gugatan, Sultan Serdang T. Akhmad Thala'a mengatakan, sampai kapanpun pihak Kesultanan Serdang tidak akan menggugat, jika masyarakat yang meng-usahainya, termasuk pihak PTPN yang sudah berpuluh-puluh tahun meng-usahainya. Kami tidak akan melakukan gugatan. "Hal itu disebabkan, ada 31 ribu orang karyawan eks PTPN II, yang notabene mereka merupakan warga, bekerja dan hidup dari keberadaan tanah Ex Konsesi," jelas Sultan.
Berbeda dengan akhir-akhir ini, lanjut Sultan Akhmat Thala'a, ada oknum-oknum tertentu dengan akal-akalannya berbisnis, mengalihkan tanah Ex Konsesi kepada perusahaan swasta, demi untuk keuntungan pribadi. "Kelakuan-kelakuan seperti itulah yang kami lawan. Kami akan terus mendata dan mengejarnya, jika terbukti ada unsur pidana, maka pada gilirannya akan ditempuh jalur hukum pidana," jelas Sultan Akhmad Thala'a.
Pernyataan Sultan Akhmad Thala'a, sejalan dengan penjelasan Kepala Kantor BPN Deliserdang Mahyu Danil yang menyatakan, pihak BPN akan berkoordinasi dengan PTPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, untuk melakukan inventarisasi terhadap proses jual beli tanah di kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Mahyu Danil kepada Anggota Komisi I DPRD Deliserdang ketika audensi kekantornya, yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Afrida Sitepu.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi I Nusantara Tarigan Silangit, Sekretaris Abdul Rahman, serta para anggota Komisi lainnya seperti M. Dahnil Ginting, H Rakhmadsyah, Muhamad Ali, Herti Sastra Br Munthe, dan Siswo Adi Suwito.
Wakil Ketua Pengurus Daerah MABMI Kabupaten Deliserdang, H. Zulkifli Barus, yang terus mendampingi Sultan Negeri Serdang ke-IX Sri Paduka Tuanku Drs. Akhmad Thala'a, dalam setiap persidangan.
Disinyalir, telah terjadi pelanggaran prosedur, terhadap pembangunan Kawasan perumahan Citra Land Tanjungmorawa, yang disebut-sebut pembangunannya belum memiliki izin Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurut Kepala Kantor BPN Deliserdang Mahyu Danil, masih menunggu petunjuk Gubernur Sumatera Utara, saat menerima kunjungan audensi Komisi I DPRD Deliserdang, dikantornya Lubuk Pakam, Rabu (14/8).
Dihadapan anggota Komisi I DPRD Deliserdang, Mahyu Danil menegaskan status lahan di kawasan Perumahan Citra Land saat ini masih dalam proses peninjauan, sembari menunggu arahan resmi dari Gubernur Sumatera Utara. (Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan