Selasa, 19 Agustus 2025

Kejatisu Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UMKM USU

Redaksi - Selasa, 19 Agustus 2025 18:29 WIB
Kejatisu Akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UMKM USU
Medan, MPOL: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyoroti dugaan korupsi terhadap pembangunan gedung UMKM USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, pada Senin (11/8/2025).

Baca Juga:
Diketahui pembangunan gedung ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dengan anggaran mencapai Rp 97 miliar.

Pembangunan dilaksanakan selama multiyers atau 3 tahun sejak proses tender dilaksanakan.

Pada saat gedung dibangun, Wali Kota Medan masih dijabat oleh Bobby Nasution. Kini, Bobby Nasution telah menjadi Gubernur Sumatera Utara.

Selain itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang saat itu pembangunan Gedung UMKM USU dijabat oleh Alexander Sinulingga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar memberi tanggapannya mengenai pembangunan gedung UMKM USU yang diduga dikorupsi sehingga pengerjaan lama diselesaikan.

"Coba koordinasi dengan Bidang Intel Kejari Sumut," pinta Harli Siregar.

Dikatakan Harli Siregar, jika data yang disampaikan lengkap, maka akan menjadi atensi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. "Kalau datanya lengkap serahkan kepada Asintel Kejati Sumut," tegasnya.

Dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, menemukan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara atas pembangunan gedung ini mencapai Rp 1 miliar lebih. Parahnya lagi, sampai dengan saat ini pengerjaan gedung tak juga selesai.

Dugaan korupsi ini juga terjadi saat proses tender dilakukan. Di mana, dugaan kongkalikong antara pihak Dinas dengan pemborong tak terlepas.

Kemudian, pada saat pengerjaan, material-material umum membangun gedung juga terindikasi dimarkup oleh sekelompok oknum.

Alhasil, pengerjaan ini menjadi temuan dalam tindak pidana korupsi. Proses pelaksanaan pembangunan gedung ini juga sudah 7 kali terjadi adenddum.

Jangka waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini memakan waktu selama 450 hari kalender terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 sampai 7 Agustus 2024.

Ketika dikonfirmasi, Alexander Sinulingga melalui pesan singkat WhatsApp, dirinya tidak merespon.
Berulangkali awak media mencoba untuk mengkonfirmasi, Alexander Sinulingga tidak juga merespon.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
LIRA Dorong KPPU Ungkap Dugaan Persekongkolan Tender Gedung Kejatisu
Baharuddin Disoal, LIRA Soroti Dugaan Korupsi di Dispora Sumut
Hormati Proses Hukum, Pelindo Regional 1 Siap Dukung Kejatisu
Diduga Korupsi Anggaran Sekretariat Daerah dan Uang Arisan, Sekda Pemkab Batubara Dilapor ke Kejagung RI
Ratusan Warga Rugemuk demo Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar
Pisah Sambut Kajari DS, Jefry dan Zakky Saling Flashback Persahabatan
komentar
beritaTerbaru