Jumat, 24 Oktober 2025

Kejatisu Terima UP Terpidana Pemalakan Liar Adelina Lis Rp 105 Miliar dan US$2.938.556,40

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 03 September 2025 17:19 WIB
Kejatisu Terima UP Terpidana Pemalakan Liar Adelina Lis Rp 105 Miliar dan US$2.938.556,40
Kajatisu Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi memperlihatkan UP dari terpidana Adelin Lis. (pung)
Medan, MPOL - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian Uang Pengganti (UP) dari terpidana pembalakan liar 10 tahun penjara, Adelin Lis, sebesar Rp105.857.244.282,40 dan US$2.938.556,40.

Baca Juga:
Pembayaran ini dilakukan melalui pihak keluarga terpidana pada Selasa (2/9/2025) dan telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar didampingi Aspidsus Mochamad Jefry, Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, dan Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, Rabu (3/9/2025) mengatakan, pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008, yang menghukum Adelin Lis dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24.

"Ini upaya maksimal Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sedangkan apakah masih ditahan atau belum bukan kewenangan kejaksaan," ujar orang pertama di Kejati Sumut itu

Sebelumnya, Adelin Lis telah melunasi sebagian kewajibannya melalui penyitaan aset dan pembayaran denda. Sisanya Rp105,8 miliar dan US$2,93 juta baru dilunasi pada 2 September 2025.

Kronologi perkara Adelina Lis

2006 – Kasus pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, mulai ditangani. Adelin Lis (Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia/KNDI) diduga menebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT). Ia sempat ditangkap di Beijing lalu kabur, dan kembali diproses di Indonesia.

Juni–Nov 2007 – Sidang di PN Medan; jaksa menuntut 10 tahun penjara & denda Rp1 miliar. PN Medan kemudian membebaskan Adelin (5 Nov 2007).

2008 – Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa: pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar (subsider 6 bulan), serta uang pengganti Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun jika tidak dibayar). Putusan ini membatalkan vonis bebas PN Medan.

2018–2021 – Adelin buron bertahun-tahun memakai paspor palsu "Hendro Leonardi", lalu ditangkap di Singapura dan dideportasi ke Indonesia (Juni 2021).

15 Juli 2021 – Kejari Medan menerima pembayaran denda Rp1 miliar dan penyerahan sertifikat HGB sebagai bagian eksekusi; keluarga mewakili terpidana.

2025 – Adelin mengajukan uji materi Pasal 14 UU Tipikor ke MK; media merujuk lagi pada amar MA 2008 (pidana 10 tahun, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp119,8 miliar + USD 2,938 juta).

Aktor & korporasi kunci

PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI): pemegang izin pengusahaan hutan ±58.590 ha di kawasan Sungai Singkuang–Sungai Natal (Madina). Dalam dakwaan, penebangan dilakukan di luar RKT dan tidak membayar PSDH/DR.

Unsur lain yang disebut dalam berkas: Oscar Sipayung (Dirut KNDI), Washington Pane (Direktur Produksi & Perencanaan), serta dua eks Kadishut Madina.

Putusan & kewajiban finansial (amar MA 2008)

Pidana badan: 10 tahun penjara.

Denda: Rp1.000.000.000 (subsider 6 bulan).

Uang pengganti: Rp119.802.393.040 dan USD 2.938.556,24 (subsider 5 tahun bila tidak dibayar).

Eksekusi & perkembangan penting

Pemulangan/ekstradisi: koordinasi Kejaksaan RI–otoritas Singapura; denda imigrasi di Singapura dan deportasi Juni 2021.

Pembayaran 15/7/2021: denda Rp1 miliar dibayar tunai; penyerahan sertifikat HGB No.302 (Jl. Hang Jebat, Medan) terkait uang pengganti.

Update 2025 (uji materi): pengujian Pasal 14 UU Tipikor diajukan ke MK, masih dalam proses pemberitaan.

Kejati Sumut mengumumkan pada 3 September 2025 adanya pembayaran/penyelesaian uang pengganti dengan angka Rp105.857.424.282 dan USD 2.938.565,42. Angka ini tampaknya terkait pelaksanaan eksekusi uang pengganti (bukan amar baru). Jika kamu butuh, aku bisa cocokkan angka-angka itu dengan berkas sitaan/penjualan aset dan sisa kewajiban berdasarkan putusan MA 2008. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Marini Rizka Handayani
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru