Sabtu, 06 September 2025

Pelaku Pengerusakan Rumah dan Pengancaman Warga Belum Tertangkap

Toga Pasaribu - Kamis, 04 September 2025 19:21 WIB
Pelaku Pengerusakan Rumah dan Pengancaman Warga Belum Tertangkap
LP warga di Polsek Medan Labuhan. (Topas)
Medan, MPOL -Pengerusakan rumah warga di sertai pengancaman dengan menggunakan sajam (senjata tajam) terhadap warga pada Sabtu 2 Agustus 2024 lalu, yang berada di dalam pagar tembok PT. KIM lebih kurang setinggi 3 Meter dan diduga tidak memiliki ijin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), di Gang tembusan, Lorong Jaya Lingkungan 16, Kelurahan Mabar. Kecamatan Medan Deli, hingga kini belum ada yang tertangkap. Kamis. (4/9).

Baca Juga:
Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengaku LP warga tersebut masih penyelidikan. "Kss nya masih Penyelidikan lae," ucap Kompol Tohap Sibuea singkat.

Sebelumnya, pada 3 September 2025 lalu, seluruh korban dari aksi brutal oleh sekelompok orang yang melakukan pengerusakan serta pengancaman di gang tembusan lorong jaya, sudah di lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Medan Labuhan.

Dari sekitar 13 Rumah yang berada di dalam tembok PT. KIM, setidaknya ada 9 rumah warga yang dirusak oleh sekelompok orang yang di duga adalah suruhan oleh Pihak PT. KIM.

Terpisah, Guntur Turnip Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Medan Deli mengatakan kalau dirinya akan terus mengawal permasalahan yang di hadapi oleh 13 warga yang di antaranya merupakan kader partainya.

"Pada Agustus 2025 lalu, dua orang korban, ibu Relista Silalahi dan Pak Zul mulai di mintai keterangan, dan selesai sekitar jam 2 pagi dini hari, yang artinya sudah semua para korban dimintai keterangan oleh pihak Polsek Medan Labuhan, " ucap Guntur Turnip.

Saya sangat berharap, lanjut Guntur, kepada pihak Polsek Medan Labuhan supaya dapat melakukan penangkapan terhadap para pelaku, agar kasus ini bisa terungkap secara gamblang, siapa aktor intelektual dibalik ini semua, karena saya cukup menyakini kalau ada orang besar aktor intelektual di balik kasus ini," ungkapnya.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi 1 dan komisi 4 di Kantor DPRD Kota Medan, pada tanggal 19 Agustus 2025 lalu, dirut PT. KIM Daly Mulyana di beri waktu 1 minggu untuk bisa memberikan keputusan penyelesaiannya, dan apa bila tidak ada, maka pihak DPRD Medan akan menyurati Polres Belawan untuk segera memeriksa PT. KIM.

Lebih lanjut, Guntur Turnip mengatakan, saya akan terus mendampingi dan mengawal kasus ini, yang tengah di hadapi oleh warga dan kader PDI-Perjuangan demi mendapatkan keadilan serta tegaknya Hak Asasi Manusia, karena saya yakin para petinggi PDI-Perjuangan akan memberikan atensinya terhadap persoalan yang kami hadapi.

Dikesempatan ini saya akan menegaskan kembali, kalau saya tidak mencampuri terkait persoalan tanah, yang tengah dihadapi PT. KIM terhadap Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD), pungkas Guntur Turnip.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang IRT Warga Desa Aras Babak Belur Dihajar Pencuri
Demo Elemen Mahasiswa, Kapoldasu Janji Tindak Pelaku Penganiayaan Warga Demo di DPRDSU
Forum Alumni BEM Serukan Revolusi Kedaulatan Kepada Presiden Prabowo
Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan Di Kos-Kosan Kurang Dari 8 Jam
Tempo 24 Jam, Polsek Bosar Maligas Ungkap Pelaku Coranmor
Polda Sumut Tangkap Dua Anggota Ormas di Belawan, Lempari Mobil Anggota DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru