Selasa, 16 September 2025

Kuasa Hukum Korban Dukung Hakim Tolak Prapid Susanto Lian Tersangka Penggelapan

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 10 September 2025 21:06 WIB
Kuasa Hukum Korban Dukung Hakim Tolak Prapid Susanto Lian Tersangka Penggelapan
Hakim PN Medan menggelar persidangan permohonan Prapid Susanto Lian (pung)
Medan, MPOL - A Sin selaku korban melalui Kuasa Hukumnya Dr( C) Andri Agam, SH MH mendukung jawaban Polda Sumut agar Hakim menolak permohonan praperadilan ( Prapid) Susanto Lian(49) selaku Direktur PT Tanindo Subur Jaya sebagai tersangka penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 9 miliar.

Baca Juga:
Dukungan tersebut disampaikan Andri Agam, seusai Hakim Prapid Ety Astuti menyidangkan perkara prapid Susanto melawan Polda Sumut, Rabu (10/9/2025)

Hakim memberi kesempatan kepada Poldasu selaku termohon prapid menjawab permohonan yang diajukan Susanto

Menurut Andri , jawaban termohon dalam persidangan itu sangat bernas dan berdasarkan aturan perundangan-undangan

Dijelaskannya, bahwa penetapan tersangka Susanto pemohon No.S Tap/151/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2025 sudah memenuhi syarat formal yakni sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sutanto jadi tersangka

Menurut Andri, apabila Susanto dalam permohonan prapid menyatakan penetapan tersangka Susanto harus menunggu perkara perdatanya, jelas eror in objekto karena dalil tersebut bukanlah objek praperadilan

Menurut Andri bahwa pasal 70 KUHAP kewenangan pengadilan peradilan tentang sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentikan penyidikan dan penuntutan serta ganti rugi atau rehablitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan.

" Jadi termohon tidak harus menunggu perkara perdata untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Andri

Karenanya, Poldasu menolak dalil yang diajukan pemohon prapid sekaligus menyatakan penetapan tersangka Susanto sudah berdasarkan hukum

Cukup bukti

Menurut Andri, pembuktian Susanto jadi tersangka sudah membutuhkan waktu yang cukup lama.Sebab A Sin selaku korban melaporkan Susanto ke Polda Sumut pDatahun 2022.

Setelah melalui pembuktian panjang yang menghadirkan saksi dan saksi ahli akhirnya Susanto ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka penggelapan 24 Juli 2025

Dijelaskan Andri, bahwa Susanto sebagai Direktur PT Tanindo Subur Jaya mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya tanpa persetujuan A Sin selaku Komisaris PT Tanindo Subur Jaya

Tidak cuma itu, Susanto menyatakan perusahaan pailit dan mengganti perusahaan tapi tetap menggunakan aset PT Tanindo tanpa sepengetahuan Komisaris ( pung/ jos)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru