Kamis, 13 November 2025

Sidang Prapid Polda Sumut, Ada Apa Pemohon Sepakat Tak Bacakan Jawaban Termohon

Josmarlin Tambunan - Kamis, 11 September 2025 00:07 WIB
Sidang Prapid Polda Sumut, Ada Apa Pemohon Sepakat Tak Bacakan Jawaban Termohon
Sidang Praperadilan Susanto Lian terhadap Kapoldasu Cq Dirreskrimum di PN Medan, Rabu (10/9).(Foto. Jos Tambunan).
Medan, MPOL: Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Pra Peradilan terhadap Polda Sumut dengan pemohon Susanto Lian, yang dikuasakan pengacaranya Happy Laia, dengan nomor perkara 54/Pid.Pra/2025/PN Medan Rabu (10/9) pagi.

Baca Juga:
Sidang hari kedua ini digelar dengan agenda penyerahan jawaban termohon (Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum cq Kasubdit III Jahtanras cq Penyidik) atas gugatan pemohon kepada hakim tunggal Eti Astuti, SH.MH dengan Panitera Aryandi, SH.MH.

Namun, sidang kali ini terkesan aneh dan diduga ada konsprirasi antara termohon (Kapoldasu cq Dirreskrimum) dan pemohon sebab kedua pihak sepakat menolak anjuran hakim untuk membacakan jawaban termohon yang diserahkan kepada hakim.

Setelah termohon menyerahkan lembaran jawaban kepada hakim tunggal Eti Astuti, lalu hakim bertanya apakah perlu dibacakan, kemudian termohon (Polda Sumut) dan pemohon Happy Laia kuasa hukum Susanto Lian) kompak mengatakan tidak.

"Oke kalau begitu," kata hakim sambil mengetok palu dan akan melanjutkan persidangan Kamis.

Dengan penolakan anjuran hakim tidak membacakan jawan pemohon tersebut, seorang praktisi hukum yang hadir dalam persidangan itu menilai ada dugaan konspirasi antara termohon dan pemohon. Karena itu, mereka meminta agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Ditreskrimum Kombes Rico Taruna M memantau persidangan tersebut termasuk Komisi Yudisial (KY).

"Para pihak pencari keadilan yang merasa dirugikan wajar melakukan praperadilan dan termohon wajib melakukan pembelaan seperti dalam kasus ini Poldasu. Tapi dalam kasus ini terasa agak aneh karena termohon dan pemohon sepakat menolak ajakan hakim tidak membacakan jawaban termohon," ujar JS, praktisi hukum yang minta namanya di akronim.

JS mengatakan, menjadi preseden buruk penegakan hukum bila institusi penegak hukum kalah dalam prapid. Kekalahan itu membuktikan bahwa oknum penyidik tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Dalam persidangan Prapid ini, sambungnya, dia mensinyalir, ada indikasi sengaja memenangkan pemohon Prapid (Susanto Lian)."Semoga tidak terjadi demikian (Poldasu kalah Prapid). Biasanya yang terjadi bila termohon menolak membacakan jawaban maka pemohon meminta kepada hakim agar termohon membacakan jawaban dimaksud, sehingga mereka mengetahui dan bisa menyusun jawaban berikutnya. Tapi dalam hal ini, seolah kedua pihak sudah saling mengetahui isi jawaban maka mereka menolak untuk dibacakan," ketusnya.

"Jika hakim mengabulkan Prapid Pemohon bisa dipastikan merusak citra Polda Sumut sebagai institusi penegakan hukum," jelasnya.


Sementara itu, kuasa hukum Asin, Dr (C) Andri Agam SH.MH, CPM.CP.Arb menggarisbawahi,"Sebenarnya dalam KUHAP hakim boleh membacakan jawaban termohon bila ada persetujuan kedua belah pihak baik pemohon atau termohon.


"Jawaban gugatan tidak harus dibacakan di persidangan, karena tergugat memiliki pilihan untuk menyampaikan jawaban gugatan secara tertulis atau lisan, dan juga memiliki hak untuk tidak memberikan jawaban sama sekali namun jika tidak ada jawaban maka gugatan penggugat dianggap diakui secara keseluruhan.

"Dalam praktiknya, jawaban gugatan seringkali diajukan secara tertulis dengan susunan yang sistematis, terutama jika berisi eksepsi atau gugatan balik (rekonpensi)," sebutnya.

Dalam kasus ini, Andri Agam setuju bila hakim menolak Prapid Susanto Lian, tersangka penggelapan asset senilai Rp.9 milyar.

Dia menilai penetapan Susanto Lian selaku Direktur Tanindo Subur Jaya sebagai tersangka penggelapan sudah memenuhi syarat formal yakni sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka Susanto Lian, No.S.Tap/151/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 24 Juli 2025.


Menurut Andri, apabila Susanto dalam permohonan prapid menyatakan penetapan tersangkanya harus menunggu perkara perdatanya, jelas eror in objek to karena dalil tersebut bukanlah objek praperadilan, sebagaimana pasal 70 KUHAP.


"Jadi termohon tidak harus menunggu perkara perdata untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," ujar Andri.

3 TAHUN MANGKRAK

Diketahui, laporan pengaduan A Sin di Polda Sumut sudah 3 tahun mangkrak. Itu terjadi diduga ada konspirasi antara oknum penyidik dengan terlapor (Susanto Lian).

Pergantian penyidikpun sudah tiga kali dilakukan hingga akhirnya, Susanto Lian ditetapkan menjadi tersangka pada 24 Juli 2025.

Penetapan tersangka terhadap Susanto Lian berdasarkan alat bukti yang ada diperkuat dengan keterangan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bidang perseroan.

Yang anehnya, ternyata dalam webside Bareskrim Polri tercatat kalau Susanto Lian sudah dijadikan tersangka sejak tahun 2022 lalu. Namun oknum penyidik sebelumnya dalam SP2HP yang diberikan kepada pelapor tidak mencantumkan status tersangka Susanto Lian. Dan, bila dipertanyakan perkembangan penyelidikan, oknum penyidik selalu beralasan masih penyelidikan.

Dr (c) Andri Agam SH,MH mengkronologiskan, berawal dari kesepakatan bisnis mendirikan pabrik pupuk antara A Sin dengan Susanto Lian, yang diberi nama PT.Tanindo Subur Jaya (PT.TSJ), yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.

Bermodalkan uang Rp 1 milyar, yang mana menurut A Sin dari uang Rp 1 milyar itu sebagian (Rp.500 juta) dipinjamkan kepada Susanto Lian. Lalu, dalam akte disepakati A Sin menjabat Komisaris Utama sementara Susanto Lian Bertindak sebagai Direktur Utama.

Setahun lebih PT.TSJ berproduksi hingga menampakkan hasil yang cukup lumayan, tiba-tiba Susanto Lian mengaku kalau perusahaan pailit, menyusul keluarnya penetapan pailit dari PN Lubuk Pakam. Padahal menurut A Sin bahwa perusahaan itu berproduksi cukup bagus.

Belakangan diketahui kalau Susanto Lian secara diam-diam mendirikan perusahaan dengan produksi yang sama yaitu pupuk untuk tanaman palawija dan kelapa sawit, dengan nama PT. Tanindo Tetap Jaya (PT.TTJ). Sepengetahuan A Sin kalau asset dari PT. TSJ digunakan di PT.TTJ.

Merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya A Sin melaporkan ke Poldasu, dalam kasus pemalsuan surat dan tandatangan palsu saat mengajukan pailit ke PN Lubuk Pakam dan saat pembukaan rekening baru serta pencairan uang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, oleh penyidik unit Ranmor Subdit III Jatanras menerbitkan SP3 dengan alasan adanya putusan PN Lubuk Pakam.

Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan asset perusahaan. Disinilah terindikasi kuat ada konspirasi oknum penyidik dengan terlapor hingga kasusnya "jalan ditempat" alias Mangkrak selama hampir 3 tahun.

Pihak pelaporpun menyurati Kapolda Sumut untuk mengganti penyidiknya yang profesional. Namun hingga dua kali pergantian penyidik, kasusnya masih jalan ditempat.

Setelah pergantian penyidik yang ketiga kali, akhirnya kasusnya mulai menunjukkan perkembangan. Pria turunan Tionghoa itu sempat dijemput paksa dari apartemen Podomoro karena tidak memenuhi panggilan, hingga akhirnya Susanto Lian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2024.

Namun, penetapan tersangka mendapat perlawanan dari Susanto Lian hingga mempraperadilankan Kapoldasu cq Dirreskrimum cq Kasubdit III Jahtanras hingga penyidiknya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru