Selasa, 16 September 2025

Korupsi Rp 506 Juta, Kepala Desa Panompuan Angkola Timur Tapsel Diadili

Tuah Armadi Tarigan - Jumat, 12 September 2025 19:04 WIB
Korupsi Rp 506 Juta, Kepala Desa Panompuan Angkola Timur Tapsel Diadili
Terdakwa Aminur Rasyid saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan (pung)
Medan, MPOL -: Aminur Rasyid Harahap (43) selaku Kepala Desa Panompuan Angkola Timur Tapanuli Selatan ( Tapsel) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 506 juta lebih, Kamis(11/9/2025)

Baca Juga:
Duet Jaksa Penuntut Umum( JPU) Ivan Darmawulan dan Marthias Iskandar dari Kejaksaan Negeri Tapsel dalam surat dakwaannya,terdakwa warga Kampung Panompuan Tonga Desa Panompuan Angkola Timur itu didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

Menurut JPU, perbuatan yang dilakukan terdakwa Aminur saat dia menjabat Kepala Desa Panompuan.Saat itu Desa yang dipimpin terdakwa menerima Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran( TA) 2022 sebesar Rp 1,337 miliar dan 2023 menerima Alokasi dana desa sebesar Rp 1,262 miliar

Ternyata dalam pelaksananaanya terdakwa tidak merealisasikan pengunaaan dana desa tersebut dengan rencana anggaran belanja desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola keuangan

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa membuat pertanggung jawaban keuangan fiktif dan markup pengelolaan dan penggunaan dana desa TA 2022-2023 serta tidak merealisasikan Bantuan Langsung Tunai( BLT)

Akibat perbuatan terdakwa, penggunaan dana desa di Panompuan Angkola Timur tidak tepat sasaran.Akibatnya negara dirugikan Rp 506.879.485,00 berdasarkan audit dari Perhitungan Kerugian Negara( PKKN) ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru