Selasa, 16 September 2025

PN Medan Gelar Sidang Prapid Polda Sumut, Andri Agam: Pemohon Susanto Lian Tidak Dapat Buktikan Kesalahan Penetapan Tersangka

Josmarlin Tambunan - Senin, 15 September 2025 18:41 WIB
PN Medan Gelar Sidang Prapid Polda Sumut, Andri Agam: Pemohon Susanto Lian Tidak Dapat Buktikan Kesalahan Penetapan Tersangka
PN Medan Gelar Prapid Polda Sumut dengan pemohon Susanto Lian, Senin (15/9).(foto jos Tambunan)
Medan, MPOL:Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Sumut Cq Dirreskrimum cq penyidik yang dimohonkan Susanto Lian kembali di gelar di PN Medan, Senin (15/9.

Baca Juga:
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Eti Astuti SH.MH dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon.

Dalam sidang prapid di ruang Cakra 4 PN Medan itu, pemohon menghadirkan dua saksi, yakni sopir Susanto Lian bernama Irwan Efendi dan Satpam PT Tanindo Subur Jaya bernama Rio Saputra dan saksi ahli, Sarjani Ihsan dari Universitas Panca Budi Medan.

Kedua saksi mengaku tidak mengetahui soal penggelapan yang dituduhkan kepada mantan majikannya itu (Susanto Lian).

"Saya tahu katanya ada penggelapan dalam jabatan. Hanya itu yang saya tahu yang mulia," kata Irwan Efendi.

Demikian juga saksi Satpam Rio Saputra mengatakan tidak mengetahui penipuan. Dia mengaku tidak mengenal dekat dengan A Sin.

Sementara menjawab pertanyaan kuasa hukum Susanto Lian, Happy Laia boleh tidaknya proses pidana dilakukan sebelum perdata selesai, saksi ahli berpendapat, bilamana perkara perdata masih berproses dapat dilakukan proses pidana.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, ketua majelis akan melanjutkan persidangan besok (Selasa (16/9 red) dengan agenda putusan.

PRAPID DITOLAK HAKIM

Menanggapi persidangan ini, Dr (c) Andri Agam SH MH,CPM CP.Arb, kuasa hukum A Sin selaku pelapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan oleh Susanto Lian mengatakan, alat bukti dan saksi yang diajukan pemohon tidak fokus dengan akar permasalahan.

"Pihak Susanto Lian melakukan Prapid kepada Kapoldasu Cq Dirreskrimum cq Penyidik karena menilai status tersangka yang disematkan penyidik kepada Susanto Lian selaku Dirut PT Tanindo Subur Jaya menyalahi prosedur. Harusnya pemohon menyebut kesalahan apa yang dilakukan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Karena itu saya yakin Prapid akan ditolak majelis hakim," ujar kuasa hukum A Sin, DR (c) Andri Agam, SH, MH, CPM.CP.Arb usai menghadiri sidang prapid Susanto Lian di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025).

"Saya yakin hakim akan menolak prapidnya Susanto Lian. Saya pikir permohonan Prapid dari Susanto Lian tidak fokus pada alat bukti yang dijadikan oleh penyidik," katanya.

Kandidat doktor hukum itu mengatakan, penyidik Polda Sumut menetapkan Susanto Lian alias Ivan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan pelapor A Sin setelah memiliki setidaknya dua alat bukti.

Menurut dia, hakim sidang praperadilan itu sudah membaca alat bukti yang dilakukan penyidik. Dalam sidang praperadilan boleh menghadirkan saksi, tapi boleh juga tidak.

Dalam sidang prapid yang diuji adalah masalah bukti. Penyidik sebagai termohon sudah mengkuasakan kepada Bidang Hukum Polda Sumut.

"Bahkan, keterangan saksi ahli tadi saya pikir sangat mendukung Polda karena mengatakan dapat diteruskan ke pidana. Artinya, tidak ada kewajiban oleh kepolisian untuk menghentikan pidana walau masih proses perdata," sebutnya.

Prapid itu bermula dari laporan tipu gelap yang dibuat A Sin dengan terlapor Susanto Lian ke Polda Sumut pada 2022.

Setelah melalui proses penyelidikan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nomor : Sp.Sidik/273/IV/2025/Ditreskrimum Polda Sumut, tanggal 24 April 2025.

Kasus itu berawal dari kerja sama A Sin dan Susanto Lian mendirikan perusahaan PT Tanindo Subur Jaya.

Susanto Lian mendatangi A Sin untuk mengajak join usaha dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

3 TAHUN MANGKRAK

Dr (c) Andri Agam SH,MH mengkronologiskan, berawal dari kesepakatan bisnis mendirikan pabrik pupuk antara A Sin dengan Susanto Lian, yang diberi nama PT.Tanindo Subur Jaya (PT.TSJ), yang berlokasi di Jalan Sultan Serdang, Tanjung Morawa.

Bermodalkan uang Rp 1 milyar, yang mana menurut A Sin dari uang Rp 1 milyar itu sebagian (Rp.500 juta) dipinjamkan kepada Susanto Lian. Lalu, dalam akte disepakati A Sin menjabat Komisaris Utama sementara Susanto Lian Bertindak sebagai Direktur Utama.

Setahun lebih PT.TSJ berproduksi hingga menampakkan hasil yang cukup lumayan, tiba-tiba Susanto Lian mengajukan pailit ke PN Lubuk Pakam. Padahal menurut A Sin bahwa perusahaan itu berproduksi cukup bagus.

Belakangan diketahui kalau Susanto Lian secara diam-diam mendirikan perusahaan dengan produksi yang sama yaitu pupuk untuk tanaman palawija dan kelapa sawit, dengan nama PT. Tanindo Tetap Jaya (PT.TTJ). Sepengetahuan A Sin kalau asset dari PT. TSJ digunakan di PT.TTJ.

Merasa dibohongi dan ditipu, akhirnya A Sin melaporkan ke Poldasu, dalam kasus pemalsuan surat dan tandatangan palsu saat mengajukan pailit ke PN Lubuk Pakam dan saat pembukaan rekening baru serta pencairan uang ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun, oleh penyidik unit Ranmor Subdit III Jatanras menerbitkan SP3 dengan alasan adanya putusan PN Lubuk Pakam.

Kemudian, A Sin kembali melaporkan Susanto Lian dalam kasus penipuan dan atau penggelapan asset perusahaan. Disinilah terindikasi kuat ada konspirasi oknum penyidik dengan terlapor hingga kasusnya "jalan ditempat" alias Mangkrak selama hampir 3 tahun.

Pihak pelaporpun menyurati Kapolda Sumut untuk mengganti penyidiknya yang profesional. Namun hingga dua kali pergantian penyidik, kasusnya masih jalan ditempat.

Setelah pergantian penyidik yang ketiga kali, akhirnya kasusnya mulai menunjukkan perkembangan. Pria turunan Tionghoa itu sempat dijemput paksa dari apartemen Podomoro karena tidak kooperatif hingga akhirnya Susanto Lian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2024.

Andri meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan terhadap Susanto Lian atas kasus Pasal 272 dan 274 KUHP tentang penggelapan. Sebab hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Namun, penetapan tersangka mendapat perlawanan dari Susanto Lian hingga mempraperadilankan Kapoldasu cq Dirreskrimum cq Kasubdit III Jahtanras hingga penyidiknya.

"Jika diakumulasi bahwa klien kami mengalami kerugian sebesar Rp 50 milyar," pungkas Andri Agam.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rasa Keadilan Terzalimi, Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri
KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan
Podomoro City Deli Medan Digugat Warga ke PN.Medan
Prof Tan Kamello Jadi Saksi Ahli Edwin Gugat Direktur PT ABL di PN Medan
Pengamat Hukum Desak PN Medan Tolak Penangguhan Penahanan Pasutri Terdakwa Pemalsuan
Aktivis di Medan Soroti Putusan PN Medan 3 Bulan Penjara Tiga PPK Medan Timur, Muh Abdi Siahaan: PT Medan harap Perberat Hukuman
komentar
beritaTerbaru