Selasa, 16 September 2025

Kuasa Hukum A Sin Yakin Hakim Tolak Prapid Susanto Lian Tersangka Penggelapan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 15 September 2025 19:24 WIB
Kuasa Hukum A Sin Yakin Hakim Tolak Prapid Susanto Lian Tersangka Penggelapan
Andri Agam kuasa hukum saksi korban A Sin kepada awak media ( pung)
Medan, MPOL - Tengku Riza saksi ahli dari Universitas Panca Budi Medan mengatakan Polda Sumut (penyidik) bisa menetapkan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup

Baca Juga:
Hal tersebut dikemukakan T Riza Zamzani Rijam,SH MH dihadapan Hakim Peradilan (Prapid) Pengadilan Negeri Medan Ety Astuti dalam sidang lanjutan permohonan prapid yang diajukan tersangka Susanto Lian, Senin (15/9/2025)

Menurut Riza, penetapan tersangka itu diatur dalam pasal 184 KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik menetapkan tersangka jika telah menemukan dua dari lIma alat bukti yang dibutuhkan.

Dijelaskannya, penyidik dalam menetapkan tersangka penggelapan sudah menemukan alat bukti berupa surat- surat dan saksi." Jika sudah menemukan dua alat bukti, penyidik boleh menetapkan seseorang itu jadi tersangka " ujar anggota dewan pakar DPRD Medan itu

Menyinggung audit kerugian yang ditimbulkan tersangka, kata Riza tidak mutlak dilakukan audit BPK dalam perkara korupsi. Dalam perkara penggelapan tentang kerugian bisa dibuktikan melalui pengalihan uang dan pengakuan saksi sehingga terjadi penggelapan dalam sebuah perusahaan.Artinya ada bukti- bukti surat dan saksi yang mengarah terjadinya penggelapan tersebut.

Disinggung soal adanya irisan perkara perdata dan pidana yang menyangkut penetapan tersangka tersebut, Riza yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Susanto Lian menjelaskan tidak ada kewajiban dalam hukum bahwa perkara perdata didahulukan dari perkara pidana.

" Hakim bisa saja mendahulukan perkara pidana tanpa harus menunggu perkara pidananya.Hakim tidak menolak perkara yang diajukan kepadanya," ujar ahli pidana tersebut

Selain saksi ahli juga dihadirkan saksi fakta yakni Irwan Effendi (63) bekas sopir Susanto Lian dan Rio Syahputra (25) bekas Satpam PT Tanindo Subur Jaya. Kedua saksi itu menerangkan ada penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Susanto Lian

" Saya diberitahu Susanto bahwa A Sin melaporkan Susanto adanya penggelapan dalam perusahaan.Namun saya tidak tahu apa yang dilakukan Susanto selaku Direktur PT Tanindo Subur Jaya," ujar warga Jalan Zein Hamid Medan itu.

Menanggapi keterangan ketiga saksi tersebut, Andri Agam,SH MH selaku Kuasa Hukum A Sin mengatakan, keterangan mereka mendukung Polda Sumut( termohon prapid) menetapkan Susanto Lian( pemohon prapid) tersangka penggelapan uang di PT Tanindo Subur Jaya

"Keterangan saksi dan saksi fakta membuktikan termohon prapid berwenang menetapkan Pemohon prapid sebagai tersangka," ujar Andri

Selain itu,kata Andri termohon telah menyerahkan 38 bukti surat soal penetapan tersangka Susanto Lian.

" Saya yakin melalui bukti surat dan saksi yang diajukan Polda Sumut bahwa hakim prapid akanrnolak prpoid termohon dan menyatakan penetapan tersangka Susanto Lian sudah melalui prosedur hukum yang benar," ujar Andri

Cukup bukti

Menurut Andri, pembuktian Susanto jadi tersangka sudah membutuhkan waktu yang cukup lama.Sebab A Sin selaku korban melaporkan Susanto ke Polda Sumut pDatahun 2022.

Setelah melalui pembuktian panjang yang menghadirkan saksi dan saksi ahli akhirnya Susanto ditetapkan penyidik Polda Sumut sebagai tersangka penggelapan 24 Juli 2025

Dijelaskan Andri, bahwa Susanto sebagai Direktur PT Tanindo Subur Jaya mengalihkan uang perusahaan ke rekening pribadinya tanpa persetujuan A Sin selaku Komisaris PT Tanindo Subur Jaya

Tidak cuma itu, Susanto menyatakan perusahaan pailit dan mengganti perusahaan tapi tetap menggunakan aset PT Tanindo tanpa sepengetahuan Komisaris ( pung/ jos)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru