Kamis, 13 November 2025

Bikin Putusan Aneh, Hakim Ety Astuti akan Dilaporkan ke Bawas MA

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 17 September 2025 18:57 WIB
Bikin Putusan Aneh, Hakim Ety Astuti akan Dilaporkan ke Bawas MA
Hakim Prapid Ety Astuti saat membacakan putusan dihadapan para pihak (pung)
Medan, MPOL - Hakim Praperadilan (Prapid) Pengadilan Negeri Medan Ety Astuti mengabulkan prapid Susanto Lian tersangka penggelapan dan menolak penetapan tersangka yang diterbitkan Polda Sumut dengan alasan menunggu putusan Perdata.

Baca Juga:
" Ini putusan aneh, karena penggelapan terjadi pada tahun 2022 dan sengketa perdata terjadi 2023.Kenapa perkara pidana harus menunggu perdatanya inkrah," kata advokat Andri Agam kepada awak media, Rabu(17/9/2025) seusai hakim Ety Astuti membacakan putusan

Menurut Andri, hakim Ety dalam putusannya hanya mengadopsi permohonan prapid Susanto Lian selaku Direktur PT Tanindo Subur Jaya tanpa sedikit pun mempertimbangkan eksepsi dari termohon Polda Sumut

Padahal, kata Andri penetapan tersangka Susanto Lian telah dilakukan Poldasu sesuai prosedur hukum sesuai amanat pasal 184 KUHAP seperti bukti surat, saksi dan saksi ahli serta gelar perkara." Itu semua yang dijadikan dasar menetapkan tersangka Susanto Lian tidak dipertimbangkan hakim " ujar Andri

Karenanya, lanjut Andri selaku saksi pelapor dalam perkara penggelapan di PT Tanindo Subur Jaya akan melaporkan oknum hakim asal Banda Aceh itu ke Hakim Bawas PT dan Mahkamah Agung(MA)

" Kira akan laporkan oknum hakim itu ke Bawas agar putusannya dieksaminasi ," lanjut advokat bertubuh subur itu

Disesalkan

Selain hakim, Kuasa Hukum A Sin juga menyesalkan sikap termohon Polda Sumut diwakili Bidkum.Pasalnya Poldasu selaku termohon tidak maksimal mempertahankan penetapan tersangka Susanto

Menurut Andri, termohon bersifat pasif memperjuangkan kebijakannya, tidak menghadirkan saksi mau pun bertanya sehingga kebijakannya bisa dipertahankan.

Ketika hal itu dipertanyakan kepada kuasa termohon mengakuinya.
" Iya benar kami hanya pasif karena tidak punya dana untuk menghadirkan saksi maupun saksi ahli.Seharusnya pelapor mengerti keadaan kami," ujar kuasa termohon yang enggan disebutkan namanya.


Diprotes

Sebelumnya hakim Ety Astuti membacakan putusan dihadapan kuasa hukum pemohon dan termohon dari Bidkum Polda Sumut pada pukul 14.00 wib
Sebelum membacakan putusan di ruang Cakra 4 PN Medan itu hakim wanita curhat kepada para pihak dan pengunjung sidang.

" Saya baru pertama kali ditunjuk Ketua PN menangani perkara prapid ini sehingga amar putusannya tidak tersusun rapi.Namun isi putusannya tidak terpengaruh sesuatu," ujar Hakim Ety

Selain itu dia memohon maaf karena sidang baru bisa berlangsung pukul 14.00 wib.Padahal biasanya sidang pada pukul 09-10 wib," ujarnya

Hakim Ety lupa memberitahukan kepada para pihak soal jadwal putusan harus dibacakan sore hari bukan seperti biasanya pagi hari.Alasannya untuk membuat putusan harus butuh satu malam, sehingga pembacaan putusan harus pada sore harinya

" Saya lupa memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan prapid harus dibacakan sore hari," ujar hakim berkaca mata tersebut

Dalam pertimbangannya penetapan tersangka Susanto Lian yang dibuat Poldasu( termohon) tanggal 24 Juli 2025 prematur karena antara Susanto Lian selaku Direktur PT Tanindo Subur Jaya dan A Sin selaku Komisaris masih bersengketa perdata dan belum memiliki putusan yang final( inkrah).Artinya penetapan tersangka Susanto Lian harus menunggu putusan Perkara Perdata tersebut

Menanggapi putusan aneh tersebut, seorang keluarga pelapor protes dengan putusan yang tidak mencerminkan rasa keadilan tersebut

" Ini putusan aneh dan penuh syarat intervensi dari pemohon," ujarnya

Tapi hakim Ety yang hampir selesai membacakan putusannya langsung terdiam.Siapaa itu,tolong panggil kan sekuriti, sedangkan termohon saja tidak protes," ujarnya

Tapi keluarga pelapor tidak peduli kembali mengatakan bahwa hukum hanya ditegakkan kepada yang lemah dan berpihak kepada yang kuat

" Tolong cermati ini para hakim, hukum harus berpihak kepada keadilan bukan kepada yang kuat," jelasnya

Sebelum menutup persidangan hakim Ety mengakui hakim terbaik se Indonesia dan tidak mungkin terpengaruh karena uang

" Tolong diingat ya. Saya ini hakim terbaik dan tidak mungkin neko-neko," ujarnya

Kembali keluarga pelapor menimpali, selama ini terbaik, Namun dengan perkara ini penuh tanda tanya," kata keluarga pelapor tersebut

Sebelumnya Poldasu menetapkan tersangka Susanto Lian karena diduga mengalihkan uang perusahaan ke dalam rekening pribadinya.Tidak cuma itu Susanto Lian secara licik membuatkan PT Tanindo dan membuat PT baru tanpa menyertakan ASin selaku Komisaris.Padahal aset PT Tanindo dipergunakan Susanto dalam perusahaan barunya (pung/ jos)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru