Medan, MPOL -Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan melakukan penahanan kepada Elvi Yulianti alias EY dan Togap JT alias TJT terkait perkara dugaan tindak pida na korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 hingga Tahun 2023 lalu. Senin (22/09/2025).
Baca Juga:
EY merupakan Bendahara pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 hingga 2023 lalu, sedangkan TJT merupakan penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan. Disebutkan, kepada tersangka EY dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Medan sedangkan TJT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Kelas I Medan.
Kasi Intel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus SH dalam siaran persnya kepada wartawan menyebutkan kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Selain itu, penahanan dilakukan terhadap masing-masing tersangka untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara.
"Tahun 2022 dan Tahun 2023 lalu, SMA Negeri 19 Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-
b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-
Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), akibat perbuatan para tersangka bersama - sama dengan
Tersangka RN alias Renata Nasution (selaku eks Kepala Sekolah
SMAN 19 Medan sudah ditahan sebelumnya-red) negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah)." ungkapnya.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News