Jumat, 26 September 2025

Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp 92 M

Tuah Armadi Tarigan - Kamis, 25 September 2025 18:48 WIB
Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Rp 92 M
Kedua tersangka saat digiring ke mobil tahanan (pung)
Medan, MPOL - Dua Direktur PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021 dan PT Dok ditahan di Rutan Kelas I Medan oleh penyidik Pidana Khusus( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) diduga terlibat terlibat korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero), Kamis (25/9/2025)

Baca Juga:
Hal itu dikemukakan Kejatisu diwakili Plh Kasipenkum Kejatisu Muhammad Husairi kepada awak media, Kamis(24/9/2025)

Menurut dia, kedua tersangka yang ditahan tersebut HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.

" Kedua tersangka ditahan 20 hari kedepan sejak 25 September 2025 hingga 14 Oktober 2025," ujar juru bicara Kejatisu tersebut

Dijelaskannya, penahanan kedua tersangka untuk mempermudah proses penyidikan, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti

" Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa kondisi kesehatannya," jelas Husairi

Menurut Husairi, selain kedua tersangka ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.Karena hingga saat ini penyidik Pidsus sudah memeriksa 50 saksi

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, ujar Muhammad Husairi.(Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru