Rabu, 01 Oktober 2025

4 Terdakwa Korupsi Rp 824 Juta Divonis Setahun Penjara

Tuah Armadi Tarigan - Minggu, 28 September 2025 19:46 WIB
4 Terdakwa Korupsi Rp 824 Juta Divonis Setahun Penjara
Keempat terdakwa saat mendengar putusan hakim ( pung)
Medan, MPOL - Pemberantasan korupsi tampaknya tidak berjalan di Pengadilan Tipikor Medan.Buktinya 4 terdakwa korupsi Rp 824 juta hanya divonis masing-masing 1 tahun penjara.Lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dari Kejari Humbang Hasundutan ( Humbahas) kemarin

Baca Juga:
Uniknya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar hanya membacakan putusan perkara Tipikor tersebut tidak kurang 3 menit saja

" Ini putusan sudah siap, tinggal dibacakan saja.Nanti salinan putusan bisa diminta sama Panitera," ujar Hakim Sarma Siregar dihadapan 4 terdakwa dan JPU

Tanpa membuang waktu lagi, hakim Sarma Siregar langsung membacakan secara singkat isi putusan dihadapan puluhan pengunjung sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan

" Majelis hakim meyakini para terdakwa terbukti korupsi bersama- sama sehingga merugikan negara Rp 824 juta," ujar Sarma mengutip sebait amar putusannya

Menurut Sarma keempat terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dakwaan subsider

Tanpa membacakan pertimbangan hukumnya, hakim Sarma Siregar langsung memvonis para terdakwa masing-masing 1 tahun penjara denda 50 juta subsider 1 bulan tanpa menghukum membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp 824 dengan alasan sudah dikembalikan para terdakwa

Mendengar putusan tersebut keempat terdakwa itu tertunduk sambil tersenyum sesekali menoleh kepada Penasihat Hukumnya

Tanpa Perencanaan

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sarana Siregar menyatakan pekerjaan Proyek Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba Humbahas ternyata tidak dikerjakan secara matang

Hal itu dikemukakan Hakim Sarma Siregar saat memeriksa 4 terdakwa yakni eks Kadis PUPR Humbahas Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran( PA) bersama Gohan Rahmat Baktiar Tambunan (45)selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) warga Lumban Gaol, Kel. Lumban Gaol, Kec. Balige, kemarin

Selain kedua terdakwa itu, turut didengar keterangan terdakwa Robbie Kurniawan Winata (28) selaku Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati warga Jl. B.Katamso Komp. P. Baru II-8, Kel.Kampung Baru, Kec. Medan Maimun, Kota Medan / CBD Polonia Blok. EE No. 9091, Kec. Medan Polonia, Kota Medan serta Tino Cesario Reiner Hutabarat (28) sebagai Penyedia Jasa warga Jl. Tengku Amir Hamzah Blok B LK XII No.14, RT.001/RW.012 Kec. Medan Helvetia, Kota Medan

Menurut hakim, CV Mirza selaku penyedia menyetujui pekerjaan tersebut tanpa ada survei ke lapangan.

" CV Mirza selaku penyedia jasa menyetujui pekerjaan itu senilai Rp 3,9 miliar dari pagu anggaran Rp 4 miliar tanpa survey sebelum melakukan pekerjaan," ujarnya

Ternyata setelah dikerjakan, ditemukan kondisi jalan yang berbukit dan longsor sehingga pekerjaan selesai selama 90 hari harus diperpanjang selama 55 hari

Hal itu dibenarkan terdakwa Reiner. " Iya benar,karena kurang perencanaan kami merasa rugi mengerjakan proyek jalan tersebut," ujar Reiner

Menurut dia, memperpanjang masa pekerjaan akan menambah biaya lagi.Selain harus menimbun jalan yang longsor sebelum diaspal


Terdakwa Reiner mengakui dalam pekerjaan tersebut CV Mirza mengalami kerugian Rp 1 miliar termasuk temuan BPK Rp 824 juta
Dari kerugian tersebut CV Mirza sudah mengembalikan kerugian negara Rp 524 dari temuan BPK Rp 824 juta

Sedangkan terdakwa Mangolo Tua Purba mengatakan ada temuan BPK tersebut setelah dirinya diperiksa penyidik Pidsus Kejari Sumut

Sedangkan Gohan Tambunan selaku PPK mengatakan melaporkan pekerjaan secara berkala kepada Mangolo,tapi tidak secara detail pekerjaan di lapangan sehingga ditemukan penurunan kualitas material

Hal yang sama juga dikemukakan Robbie selaku Wadir CV Mirza.Robbie menunjuk Reiner sebagai pelaksana pekerjaan karena sudah berpengalaman." Kami berharap melalui pekerjaan tersebut menghasilkan untung yang bisa dibagi dua.Ternyata kami rugi," kata Robbie ( pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru