Hadi Suhendra: Penanganan Kemiskinan Harus Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
Upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dinilai perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan yang
Sumatera Utara
Medan, MPOL - Ayah terdakwa Brigadir Bayu mendadak mengamuk di Pengadilan Tipikor Medan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu 8 tahun penjara karena didakwa memeras 12 Kepala SMKN sehingga menggasak Rp 4,7 Miliar, Senin (29/9/2025)
Baca Juga:
" Saya gak diterima anak saya dituntut 8 tahun penjara.Dia tidak menikmati uang sepeser pun," kata pria tua marga Peranginangin itu seusai JPU Ade Putra menuntut terdakwa Bayu 8 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan
Tidak cuma itu, ayah Bayu nyaris menyerang Jaksa yang masih duduk di kursi Jaksa.Tapi urung terjadi karena terdakwa Bayu langsung menghalangi ayahnya." Sudahlah, ayah," ujar terdakwa Bayu
Ayah Bayu menuding JPU tidak konsekwen." Kami disuruh tidak eksepsi, tapi anak saya dituntut berat, " ujar pria tua itu
Akhirnya Satpam PN Medan menggiring ayah Bayu keluar ruang sidang.Tapi ditengah jalan, ayah Bayu mendadak pingsan sehingga harus digotong untuk mendapat perawatan
Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28) eks anggota Unit IV Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan karena terbukti memeras sejumlah Kepala SMKN sehingga merugikan negarab Rp 4,7 miliar terungkap pada dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025)
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putra, Lina Harahap, Julita Purba dari Kejaksaan Negeri Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan Khamizari Waruwu dan Syahrizal Dalimunthe
Selain itu, barang bukti yang disita penyidik dari terdakwa Bayu, diantaranya Rp 700 juta milik sejumlah Kepala Sekolah dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan mobil Triton dan uang Rp 152 juta milik Ramli Sembiring dirampas untuk negara karena sampai saat ini Ramli masih dalam pencarian polisi (DPO)
" Menuntut kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin 8 tahun penjara,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Ade Putra mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Menurut Jaksa, terdakwa Bayu warga Jalan Plamboyan Raya Kompleks Villa Setia Budi Blok Q Kelurahan Tanjung Selamat itu melanggar Pasal 12 UU ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Bayu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya Nana Tanjung akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin mendatang
Diketahui , terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring, eks Kasubdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut serta Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah) melakukan pemerasan kepada 12 Kepala Sekolah SMKN di Sumut sejak Maret hingga November 2024
Caranya para terdakwa meminta pekerjaan kepada Kepala Sekolah selalu penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 dan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) seolah-olah terjadi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)Tahun Anggaran (TA) 2021-2023
Berdasarkan pengaduan tersebut, terdakwa Bayu atas persetujuan Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi memanggil sejumlah Kepala Sekolah ke Ditreskrimsus Polda Sumut
Ternyata di Polda Sumut, meminta pekerjaan atau fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan dari APP tersebut.
Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta
Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro'o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar.
Diketahui DAK fidik TA 2024 Sumut menerima Rp 171 miliar, diantaranya SMA sebesar Rp44.508.700.000,-SLB sebesar Rp5.665.302.000, dan SMK sebesar Rp120.956.843.000,- (pung)
Upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan dinilai perlu dilakukan secara lebih terarah dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan yang
Sumatera Utara
Medan, MPOL Pelanggan SIMPATI Telkomsel bisa memperoleh kuota besar untuk menemani nonton dan internetan lancar dengan Surprise Deal Nonto
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Organisasi masyarakat Jaga Nusantara Bersama (Jagatara) menggelar kegiatan Halal Bihalal di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Nusantara
Medan, MPOL Kota Medan siap jadi pusat kehebohan lewat gala premiere film komedi terbaru TibaTiba Setan. Bukan sekadar malam pemutaran pe
Sumatera Utara
Jakarta, MPOL Musyawarah Nasional Ikatan Keluarga Nasution Dohot Anak Boruna (IKANAS) Tahun 2026 kembali memilih Saipullah Nasution, SH, M
Nusantara
Binjai, MPOL Sehubungan dengan beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai Suma
Sumatera Utara
Medan, MPOL Anggota DPRD Kota Medan Bidan Hj Roma Uli Silalahi SKK, MKM, bersyukur perubahan perda SKK Kota Medan Nomor 04 tahun 2012 dapa
Sumatera Utara
Polrestabes Medan gelar Lomba Orasi Damai memperebutkan Piala Kapolrestabes Medan Cup 2026Lokasi acara di halaman upacara Mapolrestabes Me
Sumatera Utara
Tim Sambalado dari Polrestabes Medan pasangan Iwan Suherman/Sarwo Edhi masuk babak 8 besar Turnamen Domino Pekan Olahraga Wartawan Sumatera
Sumatera Utara
Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT), Herjun Atna Firdaus, berhasil mendapatkan podium ketiga pada balapan pertama kelas Supersport 600
Olahraga