
Dr Maruli Siahaan Rekomendasikan Penyusunan RUU Kesetaraan Gender Perlu Melibatkan Komnas Perempuan
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH mengatakan adanya diskriminatif terhadap perempuan dari
NasionalMedan, MPOL - Ayah terdakwa Brigadir Bayu mendadak mengamuk di Pengadilan Tipikor Medan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu 8 tahun penjara karena didakwa memeras 12 Kepala SMKN sehingga menggasak Rp 4,7 Miliar, Senin (29/9/2025)
Baca Juga:
" Saya gak diterima anak saya dituntut 8 tahun penjara.Dia tidak menikmati uang sepeser pun," kata pria tua marga Peranginangin itu seusai JPU Ade Putra menuntut terdakwa Bayu 8 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan
Tidak cuma itu, ayah Bayu nyaris menyerang Jaksa yang masih duduk di kursi Jaksa.Tapi urung terjadi karena terdakwa Bayu langsung menghalangi ayahnya." Sudahlah, ayah," ujar terdakwa Bayu
Ayah Bayu menuding JPU tidak konsekwen." Kami disuruh tidak eksepsi, tapi anak saya dituntut berat, " ujar pria tua itu
Akhirnya Satpam PN Medan menggiring ayah Bayu keluar ruang sidang.Tapi ditengah jalan, ayah Bayu mendadak pingsan sehingga harus digotong untuk mendapat perawatan
Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28) eks anggota Unit IV Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan karena terbukti memeras sejumlah Kepala SMKN sehingga merugikan negarab Rp 4,7 miliar terungkap pada dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025)
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putra, Lina Harahap, Julita Purba dari Kejaksaan Negeri Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan Khamizari Waruwu dan Syahrizal Dalimunthe
Selain itu, barang bukti yang disita penyidik dari terdakwa Bayu, diantaranya Rp 700 juta milik sejumlah Kepala Sekolah dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan mobil Triton dan uang Rp 152 juta milik Ramli Sembiring dirampas untuk negara karena sampai saat ini Ramli masih dalam pencarian polisi (DPO)
" Menuntut kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin 8 tahun penjara,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Ade Putra mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Menurut Jaksa, terdakwa Bayu warga Jalan Plamboyan Raya Kompleks Villa Setia Budi Blok Q Kelurahan Tanjung Selamat itu melanggar Pasal 12 UU ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Bayu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum
Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya Nana Tanjung akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin mendatang
Diketahui , terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring, eks Kasubdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut serta Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah) melakukan pemerasan kepada 12 Kepala Sekolah SMKN di Sumut sejak Maret hingga November 2024
Caranya para terdakwa meminta pekerjaan kepada Kepala Sekolah selalu penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 dan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) seolah-olah terjadi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)Tahun Anggaran (TA) 2021-2023
Berdasarkan pengaduan tersebut, terdakwa Bayu atas persetujuan Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi memanggil sejumlah Kepala Sekolah ke Ditreskrimsus Polda Sumut
Ternyata di Polda Sumut, meminta pekerjaan atau fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan dari APP tersebut.
Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta
Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro'o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar.
Diketahui DAK fidik TA 2024 Sumut menerima Rp 171 miliar, diantaranya SMA sebesar Rp44.508.700.000,-SLB sebesar Rp5.665.302.000, dan SMK sebesar Rp120.956.843.000,- (pung)
Jakarta, MPOL Anggota DPR RI Komisi XIII Kombes Pol (Purn) Dr Maruli Siahaan SH.MH mengatakan adanya diskriminatif terhadap perempuan dari
NasionalJakarta, MPOL Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian serius atas kematian diplomat muda Kemenlu Indonesia Arya Danu Pangayunan, yang ditem
NasionalJakarta, MPOL Di usia 21 DPD RI Dorong 4 RUU Prolegnas dan Penguatan peran Senat Daerah demikian Sultan dalam acara Dialog Kebangsaan dan
NasionalJakarta, MPOL DPR pastikan revisi UU Sisdiknas fokus pada mutu, guru dananggaran pendidikan demikian Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadr
NasionalJakarta, MPOL Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat melakukan kunjungan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Demokrat
NusantaraMedan, MPOLSebanyak 36 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan dari sebuah gudang Teri di Dusun X Desa Silo Baru, Kecamatan S
Sumatera UtaraTaput, MPOL Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak mengundang sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara makan siang bersama.
Sumatera UtaraAsahan, MPOL Terkait menguapnya penyalahgunaan atau penyelewengan penggunaan dana hibah kesenian kabupaten Asahan membuat geram sejumlah el
Sumatera UtaraBatu Bara, MPOL Kapolres Batu Bara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan . menggelar Rapat Koordinasi dan Analisa Evaluasi (Rakor dan Anev) terka
Sumatera UtaraMedan, MPOL Sebanyak 958 peserta perwakilan kabupaten/kota se Sumatera Utara akan bertarung pada Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) tingk
Pendidikan