Rabu, 01 Oktober 2025

Dituntut 8 Tahun, Ayah Terdakwa Brigadir Bayu Mengamuk di PN Medan

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 29 September 2025 17:24 WIB
Dituntut 8 Tahun, Ayah Terdakwa Brigadir Bayu Mengamuk di PN Medan
Ayah terdakwa Bayu mengamuk di PN Medan (pung)

Medan, MPOL - Ayah terdakwa Brigadir Bayu mendadak mengamuk di Pengadilan Tipikor Medan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bayu 8 tahun penjara karena didakwa memeras 12 Kepala SMKN sehingga menggasak Rp 4,7 Miliar, Senin (29/9/2025)

Baca Juga:

" Saya gak diterima anak saya dituntut 8 tahun penjara.Dia tidak menikmati uang sepeser pun," kata pria tua marga Peranginangin itu seusai JPU Ade Putra menuntut terdakwa Bayu 8 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan

Tidak cuma itu, ayah Bayu nyaris menyerang Jaksa yang masih duduk di kursi Jaksa.Tapi urung terjadi karena terdakwa Bayu langsung menghalangi ayahnya." Sudahlah, ayah," ujar terdakwa Bayu

Ayah Bayu menuding JPU tidak konsekwen." Kami disuruh tidak eksepsi, tapi anak saya dituntut berat, " ujar pria tua itu

Akhirnya Satpam PN Medan menggiring ayah Bayu keluar ruang sidang.Tapi ditengah jalan, ayah Bayu mendadak pingsan sehingga harus digotong untuk mendapat perawatan

Dituntut 8 Tahun


Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin (28) eks anggota Unit IV Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan karena terbukti memeras sejumlah Kepala SMKN sehingga merugikan negarab Rp 4,7 miliar terungkap pada dipersidangan Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/9/2025)

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putra, Lina Harahap, Julita Purba dari Kejaksaan Negeri Medan dihadapan Majelis Hakim diketuai Y Girsang beranggotakan Khamizari Waruwu dan Syahrizal Dalimunthe

Selain itu, barang bukti yang disita penyidik dari terdakwa Bayu, diantaranya Rp 700 juta milik sejumlah Kepala Sekolah dikembalikan kepada yang berhak. Sedangkan mobil Triton dan uang Rp 152 juta milik Ramli Sembiring dirampas untuk negara karena sampai saat ini Ramli masih dalam pencarian polisi (DPO)

" Menuntut kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Peranginangin 8 tahun penjara,denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Ade Putra mengutip sebait nota tuntutannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Menurut Jaksa, terdakwa Bayu warga Jalan Plamboyan Raya Kompleks Villa Setia Budi Blok Q Kelurahan Tanjung Selamat itu melanggar Pasal 12 UU ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Bayu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum

Atas tuntutan Jaksa tersebut, terdakwa dan Penasihat Hukumnya Nana Tanjung akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin mendatang

Diketahui , terdakwa Bayu bersama Kompol Ramli Sembiring, eks Kasubdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut serta Topan Siregar (DPO) dan Fan Solidarman Dachi (berkas terpisah) melakukan pemerasan kepada 12 Kepala Sekolah SMKN di Sumut sejak Maret hingga November 2024

Caranya para terdakwa meminta pekerjaan kepada Kepala Sekolah selalu penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2024 dan membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Aliansi Pemerhati Pendidikan (APP) seolah-olah terjadi penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)Tahun Anggaran (TA) 2021-2023

Berdasarkan pengaduan tersebut, terdakwa Bayu atas persetujuan Ramli Sembiring, Topan Siregar dan Fan Solidarman Dachi memanggil sejumlah Kepala Sekolah ke Ditreskrimsus Polda Sumut

Ternyata di Polda Sumut, meminta pekerjaan atau fee 20 persen dari dana DAK Fisik 2024 tersebut. Jika tidak akan dilakukan pengusutan sesuai pengaduan dari APP tersebut.

Merasa ketakutan, 4 Kepala SMKN di Nias Selatan seperti Kadihab Suhu Biasa selalu Kepala SMKN I Amandraya menyerahkan Rp 127 juta

Fangato Harefa Kepala SMKN I Lahusa menyerahkan Rp 90 juta, Bonnie Cassius Gulo selalu Kepala SMKN I Moro'o menyerahkan Rp 43 juta dan Syukur Gulo selalu Kepala SMKN I Mandrehe menyerahkan Rp 200 juta sehingga total diterima terdakwa Rp 437 juta. Sedangkan yang diterima Ramli Sembiring berjumlah Rp 4,3 miliar sehingga seluruhnya berjumlah Rp 4,7 miliar.

Diketahui DAK fidik TA 2024 Sumut menerima Rp 171 miliar, diantaranya SMA sebesar Rp44.508.700.000,-SLB sebesar Rp5.665.302.000, dan SMK sebesar Rp120.956.843.000,- (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru