Rabu, 01 Oktober 2025

Eks Pj Sekda Sumut dan Kapolres Tapsel Jadi Saksi Perkara Suap Rp 165 Miliar

Tuah Armadi Tarigan - Rabu, 01 Oktober 2025 19:30 WIB
Eks Pj Sekda Sumut dan Kapolres Tapsel Jadi Saksi Perkara Suap Rp 165 Miliar
Saksi HM Effendi Pohan dan Yasir Ahmadi dan Dikki Panjaitan saat didengar keterangannya (pung);
Medan, MPOL - Eks Pj Sekda Sumut HM Effendy Pohan dana eks Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi menjadi saksi perkara suap yang melibatkan Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natoliu Grup( DNG) dan Direktur PT Rona Mora Rayhan Piliang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025)

Baca Juga:
Selain kedua saksi tersebut turuf didengar keterangan Dikki Panjaitan selaku Kaban Litbang, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR Sumut serta Irma selaku Bendahara Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK)

Dalam kesaksiannya, eks Kapolres Tapsel Kombes Yasir Ahmadi memperkenalkan terdakwa Akhirun selaku Direktur PT DNG kepada eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, karena Akhirun mempunyai pabrik aspal.

" Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel," ujar Yasir Ahmadi menjawab pertanyaan Jaksa KPK Eko Putra Prayitno di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10/2025)

Menurut Yasir, dia memperkenalkan terdakwa Akhirun karena Topan Ginting ingin membangun jalan di Tapsel

" Iya benar, Topan Ginting bertanya kepada siapa rekanan yang punya pabrik aspal," ujar Yasir yang kini menjadi Perwira di Polda Sumut

Menurut Yasir, pertemuannya dengan Topan Ginting Maret 2024 saat terjadi bencana alam di Tapsel.

" Kami berkenalan dengan Topan Ginting saat dia mengunjungi korban bencana alam di Tapsel ," ujar dia

Sedangkan pertemuan dengan terdakwa Akhirun terjadi beberapa kali, karena saat itu Akhirun yang disapa pak haji itu ingin memasukkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Undip Semarang

Selanjutnya, Yasir juga diminta terdakwa Akhirun mempertemukan dengan Topan Ginting di Medan .Yasir mengatakan membahas masalah galian C bukan rencana mengerjakan dua proyek bernilai Rp 165 miliar

Gugup

Sementara Eks Pj Sekda Sumut HM Effendi Pohan agak gugup menjawab pertanyaan Jaksa sekitar kapasitasnya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah( TAPD)

Menurut Jaksa, untuk dua proyek Jalan yang akhirnya bermasalah itu terjadi 6 kali pergeseran anggaran.Namun Effendi Pohan tidak bisa menjelaskan alasan pergeseran anggaran tersebut.

" Pergeseran diusulkan eks Kadis PUPR Topan Ginting 12 Maret 2025 dan disahkan jadwal Pergub tanggal 13 Maret 2025, " ujar Effendi

Menurut dia pergeseran anggaran ada diatur dalam peraturan UU misalnya alasan mendesak atau bencana alam.Tapi untuk dua proyek jalan tersebut Effendi menyebut tidak ada alasan apapun sehingga terjadi pergeseran anggaran

" Setahu saya tidak ada alasan penggeseran anggaran itu pada dua proyek jalan yang bakal dikerjakan CV DNG dan CV Rona Mora tersebut," ujarnya

"Kenapa kamu setujui pergeseran tersebut meski tidak ada alasannya, siapa yang memerintahkan kamu," tanya Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu, Effendi pun terdiam dan menyebut pergeseran anggaran tersebut diatur oleh UU

Mendengar keterangan tersebut, Khamozaro naik pitam dan menuding Effendi telah berbohong." Kamu menerangkan keadaan tidak sebenarnya.Kamu bisa ditetapkan tersangka memberi keterangan palsu di persidangan," ujar hakim berkepala plontos tersebut.

Khamozaro memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan sprindik baru terhadap saksi Effendi Pohan.Alasannya Effendi dinilai memberikan keterangan tidak benar

Lantas, Hakim Khamazaro meminta jaksa KPK agar menyita semua dokumen yang berkaitan dengan pergeseran anggaran.

"Akar permasalahannya itu, di situ penganggaran yang mungkin tidak normal, lalu tiba-tiba muncul, itu yang mau kita lihat," kata Khamazaro.

Selain Effendy Pohan, juga dihadirkan antara lain mantan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, ASN Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, ASN Dinas PUPR Abdul Aziz Nasution, serta bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani.( Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru