Minggu, 05 Oktober 2025

Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala RS PHC Medan di Non Aktifkan

Toga Pasaribu - Jumat, 03 Oktober 2025 17:05 WIB
Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Kepala RS PHC Medan di Non Aktifkan
Pihak RS PHCM memberikan klarifikasi. (Topas).
Belawan, MPOL -Dituding melakukan pelecehan seksual, kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta ( RS. PHC), dr. SA di Jalan Stasiun No 92 Belawan, kini di nonaktifkan dari jabatannya.

Baca Juga:
Hal itu diungkapkan oleh Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki, Jumat (03/10/20205), saat memberikan klarifikasi.

Disebutkan, pihaknya (PT PHCM-red), membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh 2
orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan dan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, maka manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.

Selain itu juga kata Devi PT PHCM telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta
secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan.

"Hingga saat ini, PT PHCM belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait adanya proses pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut.Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi kepatuhan terhadap regulasi, PT PHCM menghormati dan akan kooperatif apabila proses penyidikan oleh pihak berwenang telah dimulai," jelas Devi.

Lanjutnya, bahwa PT PHCM berkomitmen, selama proses investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHC Medan tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar.

" Kami meminta seluruh pihak untuk menghormati proses investigasi yang sedang berjalan, baik secara internal maupun jika nantinya dilakukan oleh aparat penegak hukum," terang Devi.

Lebih lanjut dikatakan Devi, PT PHCM berkomitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, dan
perlindungan terhadap hak-hak seluruh pemangku kepentingan.

" Klarifikasi ini disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai wujud komitmen PT PHCM dalam menjaga transparansi serta profesionalisme pelayanan kesehatan," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan ( RSPHCM) berinisial dr.SA dilaporkan oleh dua bawahannya SK (37) dan TKD (30) ke Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (2/10/2025) sore.

Sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK. Dan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD.

Ibeng Syarifuddin Rani, SH. MH selaku kuasa hukum ke dua korban saat di temui mengatakan dimana pada Kamis (22/7/2025) lalu sekira pukul 14.00 Wib, terlapor dr.SA mendatangi pelapor SK dan meminta kepada SK untuk datang ke ruang kerja. Tanpa ada rasa curiga dan merasa sebagai bawahan, ia pun datang ke ruang kerja dr.SA.

" Begitu sampai diruang kerjanya, tanpa basa basi, dr. SA. langsung mengunci pintu dan selanjutnya mencium bibir serta meremas - remas payudara sebelah kanan pelapor. Sembari mengatakan pulang nanti, jangan pulang dulu, tapi tunggu saya. " ucap Ibeng.

Bahkan kata Ibeng, di lokasi yang sama, pelapor juga pernah disuruh untuk menghisap alat kemaluan terlapor dr.SA. Namun pelapor berhasil melarikan diri dan ia pun menceritakan hal itu kepada teman sejawatnya (saksi).

" Bukan SK saja yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr.SA. Akan tetapi juga dialami oleh TKD. Kalau pelapor TKD terjadi pada 10 Juli 2025 lalu sekira pukul 16.30 Wib. Dengan lokasi kejadiannya sama, yakni di ruang kerjanya terlapor. Kita menduga, kalau korban kekerasan seksual ini masih banyak lagi korbannya. Namun hanya dua orang ini saja yang berani melaporkan perbuatan kepala rumah sakit itu " jelas Ibeng.

Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan. Sehingga kedua korban di dampingi kuasa hukumnya, Ibeng Safruddin Rani, SH. MH, Bambang S, SH dan. Al Faisal Luja, SH membuat pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan. Agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru