Senin, 06 Oktober 2025

Dugaan Pelecehan Seksual di RS PHCM Masih Proses di Polres Pelabuhan Belawan

Toga Pasaribu - Sabtu, 04 Oktober 2025 13:23 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual di RS PHCM Masih Proses di Polres Pelabuhan Belawan
RS PHCM di Jalan Stasiun Belawan.
Belawan, MPOL -Terkait Laporan Polisi dugaan terjadinya pelecehan seksual yang dituding dilakukan oleh kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan (PHCM), milik BUMN itu kini masih proses di Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (04/10/2025).

Baca Juga:
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal Tombolotutu ketika dikonfirmasi Medan Pos Online melalui pesan singkat wahtsapp, Jumat sore (03/10/2025) pukul 18:16 WIB.

"iya bang masih proses", ucapnya singkat kepada Medan Pos Online.

Mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga terjadi di rumah sakit milik BUMN ternama tersebut setelah bawahan dari dr. SA (terlapor), yaitu SK (37) dan TKD (30) membuat Laporan Polisi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTLP/780/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama SK dan STTLP/778/X/2025/SPK TERPADU tertanggal 2 Oktober 2025 atas nama TKD.

RS PHCM Gelar Klarifikasi

Sebelumnya, Jumat (03/10/2025), pihak RS PHCM langsung mengelar klarifikasi, Devi selaku Svp.Corporate secretary PT PHCM didampingi Plh Kepala RS PHC Medan dr Ausvin dan SVP SPI Baihaki, menyebutkan pihaknya (PT PHCM-red),membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang disampaikan oleh 2 orang tenaga kesehatan di RS PHC Medan dan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, maka manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHC Medan yang diduga sebagai pihak terlapor, guna menjaga independensi dan obyektivitas proses investigasi dan penyelidikan.

Selain itu juga kata Devi lebih lanjut, bahwa PT PHCM juga telah membentuk Tim Investigasi Mandiri yang bertugas melakukan pendalaman fakta secara internal, dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, kerahasiaan, serta sesuai aturan perusahaan, ungkapnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru