Minggu, 03 Agustus 2025

Polda Sumut Ungkap Mafia Beras Bulog

Josmarlin Tambunan - Senin, 04 Maret 2024 19:32 WIB
Polda Sumut Ungkap Mafia Beras Bulog
Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andrea Setyawan dan Kepala Perum Divre Bulog Sumut Arif Mandu saat memberikan keterangan kepada wartawan (jos Tambunan).
Medan,MPOL: Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa.

Baca Juga:
Adapun tersangka berinisial AKL. Dia ditangkap pada 20 Februari 2024. Dari dia penyidik menyita barang bukti 1 ton beras dari 2000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, adapun modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan memalsukan dokumen UD.Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III Desa Punden Tejo, Kec Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang.

"Tersangka AKL memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino," jelas Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu.

"Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak 2000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton," ujarnya.

Hadi mengatakan, Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. "Namun dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka," ujarnya.

Penyidik sendiri masih menyelidiki darimana dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.

Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana.

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

"Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi," jelasnya.

Karena harus perusahaan kilang padi, sambung Arif Mandu, sehingga tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ribut Soal Roy Suryo Menjalar ke Medan, Petinggi PSI Lapor Polda Sumut
Polda Sumut Gerebek Rumah Pengedar Narkoba Jaringan Thailand, 26 Kg Sabu dan Vape Liquid Mengandung Narkotik Diamankan
Prof Budi Djatmiko Kembali Pimpin APTISI Lewat Aklamasi di Munas Bandung
Diduga Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus Sepihak, Poltak Silitonga: Tidak Sah!
Ancam Jual Organ Tubuh Jika Tebusan Rp50 Juta Tak Diberikan, Tim Gabungan Tangkap Tiga Wanita Penculik Anak di Marelan
Ditengarai Tempat Hiburan Malam Peredaran Narkoba, New Blue Star Langkat Disegel Poldasu
komentar
beritaTerbaru