Rabu, 08 Oktober 2025

Kejari Balawan Gelar RJ Terhadap 21 Orang Pelaku Pencurian Besi di PT ARB

Toga Pasaribu - Rabu, 08 Oktober 2025 18:13 WIB
Kejari Balawan Gelar RJ Terhadap 21 Orang Pelaku Pencurian Besi di PT ARB
Kajari Belawan Samiaji Zakaria dan Walikota Medan Rico Tri Bayu Waas didampingi Kasi Pidum Yogi dan Kasi Intel Daniel Setiawan Barus saat memberikan keterangan kepada wartawan dan para pelaku yang mendapat RJ. (Topas)
Belawan, MPOL: Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan Restorative Justice bertempat di kantor kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan terhadap 21 orang tersangka pencuri besi di PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB), kawasan simpang KIM Kecamatan Medan Deli, Rabu (08/10/2025).

Baca Juga:
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Belawan Samiaji Zakaria, SH, MH didampingi Kepala Seksi Intlijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan juga turut hadir Walikota Medan berserta jajaran serta pihak Korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB) dan undangan lainnya dan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator. Dalam.kesemoatan itu dilakukan penyerahan surat Penetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan Restortive Justice (RJ) kepada kepada 21 orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti (ARB).

Adapun nama-nama para tersangka yang dihentikan perkaranya berdasarkan keadilan Restortive Justice yaitu Rizki Martua Harahap (32), Fitrah Juanda Harahap (21), Gusverianto alias Anto (50), Darmawan Efendi alias Iwan (42), Tri Mulyadi (38), RIFIN (54), M. Ismail (21),
Erwin Lubis (51), Sembu Nababan (21), M. Rafli (19), Paidi (59), Fikri Adam (25), Dedi Irwansyah (42), M. Zikril Husni (19), Aljiansyah (18), Ibrahim (32), Permadi (28), M. Fathi (18), Halil Ulsyairi (20), Manahan Marpaung (49), Diri Nadeak alias Dori (34).

Persetujuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) tersebut dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, serta para pejabat utama pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejaksaan Negeri Belawan melaksanakan gelar perkara (ekspose) dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara keadilan restoratif yang disampaikan secara langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT. Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025.

Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.

Pertimbangan lainnya adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka.

Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.

Bahwa pelaksanaan kegiatan penyerahan Surat Perintah Penetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berlangsung dengan aman dan lancar, serta berakhir pada pukul 12.40 WIB.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru