Minggu, 12 Oktober 2025

Petugas SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Diduga Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM

Toga Pasaribu - Minggu, 12 Oktober 2025 17:19 WIB
Petugas SPBU  14.202.113 Tanjung Mulia Diduga Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM
Mobil modifikasi yang diduga sering melakukan pengambilan BBM jenis solar di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia. (Topas)

Medan, MPOL -Adanya aktivitas kecurangan di SPBU 14.202.113 terlihatnya jelas saat keluar masuk secara berulang kali beberapa mobil yang sudah di modifikasi di SPBU yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dugaan kuat adanya kerjasama pihak oknum SPBU dengan para Mafia BBM tersebut.

Baca Juga:
Hasil pantauan tim media dilapangan, aktivitas ilegal para pengepul BBM solar subsidi beroperasi dengan bebas. Terpantau aktivitas mencurigakan mobil box yang melakukan pengisian dalam durasi waktu yang tidak wajar, mobil jenis Mitsubishi Kuda dan mobil box L300 diduga membeli solar dengan jumlah yang besar.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar, Oknum SPBU 14.202.113 di Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia ini sudah tidak asing, diduga ada kerjasama kepada para mafia BBM, dan terlibat jual beli BBM jenis solar bersubsidi.

Salah satu warga berinisial RM (45) mengaku bingung melihat para mafia BBM beraksi dan oknum SPBU itu, sudah jelas perbuatan melawan hukum, namun tak pernah tersentuh hukum, "para mafia BBM datang dan beraksi di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia, Sehingga kuota BBM subsidi untuk kebutuhan masyarakat tentunya berkurang, karena disalahgunakan oleh para mafia," katanya.

Lanjutnya, Warga sering melihat proses dugaan penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut, dan melihat pengisian BBM bersubsidi jenis solar ke mobil dengan waktu yang lama.

" Ada keanehan dengan nomor plat nomor Polisi mobil yang dipergunakan melangsir BBM bersubsidi jenis solar, kami curiga itu bukan yang asli," ungkapnya.

Sementara pihak SPBU saat dikonfirmasi melalaui whatsappnya terkait hal tersebut, belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan. Minggu (12/10).

Pemerintah dan aparat penegak hukum, seperti BPH Migas dan Kepolisian, bekerja sama dalam menindak penyalahgunaan BBM subsidi, dan perlunya tindakan tegas Polres Pelabuhan Belawan dan Pertamina, terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 14.202.113 Yos Sudarso Tanjung Mulia.

Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama pada Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Selain itu, ada juga potensi sanksi administratif seperti penghentian usaha dan/atau kegiatan, serta paksaan pemerintah pusat, terutama bagi pelaku usaha hilir yang melakukan kegiatan tanpa izin.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru