Selasa, 14 Oktober 2025

Menyesali Perbuatannya, Terdakwa Golraj Singh dan Korban Berdamai di Depan Hakim

Tuah Armadi Tarigan - Selasa, 14 Oktober 2025 18:13 WIB
Menyesali Perbuatannya, Terdakwa Golraj Singh dan Korban Berdamai di Depan Hakim
Terdakwa Golraj Singh dan Manraaj Singh saling memaaafkan di depan hakim( pung)
Medan, MPOL - Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban Manraaj Sing dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As'ad Rahim Lubis

Baca Juga:
"Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali," ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)

Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras

"Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim," ujar terdakwa

Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .

"Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan

Menanggapi permintaan maaf itu, korban Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.

"Iya saya memaafkan terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini," ujar warga Jalan Starban Medan itu

Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa

"Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan," ujar Hakim As'ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa Golraj Singh tersebut

Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP

"Menghukum agar terdakwa Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan," ujar hakim As'ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan

Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan

"Jika terdakwa Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan," tegas Hakim

Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru