Medan, MPOL - Karena menyesali perbuatannya, akhirnya terdakwa
Golraj Singh minta maaf dan berdamai dengan korban
Manraaj Sing dihadapan Hakim Pengadilan Negeri Medan As'ad Rahim Lubis
Baca Juga:
"Kami sudah berdamai dan saya sudah minta maaf dan tidak akan mengulangi penganiayaan kembali," ujar Golraj Sing saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (14/10/2025)
Terdakwa Golraj mengakui melakukan penganiayaan terhadap
Manraaj Singh dalam suatu acara di Hotel Grand Mercure, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 21.30 wib karena dipengaruhi minuman keras
"Iya benar, karena saya dipengaruhi minuman keras.Saya tarik korban ke lantai atas Hotel dengan paksa pak hakim," ujar terdakwa
Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga korban mengalami luka memar dan korban membuat pengaduan ke Polrestabes Medan .
"Karena perbuatan saya korban teraniaya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya sembari berharap permohonan maafnya dipublikasikan
Menanggapi permintaan maaf itu, korban
Manraaj Singh yang masih berhubungan keluarga dengan terdakwa itu langsung menerima permohonan maaf tersebut.
"Iya saya memaafkan terdakwa .Saya menerima maaf terdakwa karena dia menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.Kami saling memaafkan tidak ada embel-embel materi dari perdamaian ini," ujar warga Jalan Starban Medan itu
Perdamaian antara terdakwa dan korban itu, menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman terdakwa
"Saya bangga kalian sudah berdamai.Apalagi kalian bersaudara.Namun begitu hukum harus ditegakkan," ujar Hakim As'ad Rahim Lubis sebelum memutuskan perkara terdakwa
Golraj Singh tersebut
Dalam pertimbangannya Hakim Asad Rahim Lubis menyatakan perbuatan terdakwa yang memaksa korban ke lantai atas hotel Mercure terbukti melanggar pasal 352 KUHP
"Menghukum agar terdakwa
Golraj Singh dihukum 1 bulan masa percobaan 6 bulan," ujar hakim As'ad mengutip sebait amar putusannya yang dibacakan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan
Menurut hakim, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di rumah tahanan . Tapi harus bersabar dan tidak akan mengulangi perbuatan serupa selama 6 bulan
"Jika terdakwa
Golraj Singh mengulangi kejahatan sebelum 6 bulan terdakwa bisa dipenjara 1 bulan," tegas Hakim
Usai pembacaan putusan, antara terdakwa dan korban kembali berikrar saling memaafkan, foto bersama dan saling berangkulan di ruang sidang (pung)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan