Jumat, 24 Oktober 2025

MA Tolak PK Pasutri Yansen dan Meliana Jusman Terpidana Pemalsuan Rugikan Rp 583 M

Tuah Armadi Tarigan - Senin, 20 Oktober 2025 11:09 WIB
MA Tolak PK Pasutri Yansen dan Meliana Jusman Terpidana Pemalsuan Rugikan Rp 583 M
Kedua terpidana saat diadili di Pengadilan Negeri Medan (pung)
Medan, MPOL - Majelis Hakim Mahkamah Agung( MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali ( PK) terpidana pemalsuan pasangan suami istri (pasutri) Yansen dan Meliana Jusman dan tetap menguatkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap warga Kompleks Masdulhak Medan

Baca Juga:
"Penolakan PK terpidana yang masih menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan itu disampaikan Jurusita Pengadilan Negeri Medan Mulkan Yahya kepada kedua terpidana dan korban pada 10 Oktober 2025," ujar pemberitahuan tersebut dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/10/2025)

Sebelumnya Majelis MA diketuai Ketuai Prim Haryadi beranggotakan Hakim Anggota Sigid Triyono dan Sugeng Sutrisno dalam amar putusannya 19 September 2025 lalu menolak PK yang diajukan kedua terpidana pemalsuan tersebut dengan pertimbangan tidak ada novum (bukti baru)

Dengan demikian putusan terhadap kedua terpidana tetap dan berlaku sekaligus membebankan kedua terpidana membayar biaya perkara Rp 2500

Dalam putusan kasasi No. 357 K/PID/2025, MA menjatuhkan hukuman penjara kepada pasutri berusia 66 tahun itu selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

MA meyakini pasutri warga Komplek Masdulhak Garden No. 36, Kecamatan Medan Kota itu, telah terbukti bersalah memakai surat palsu seolah-olah sejati sebagaimana dakwaan kedua JPU, yaitu Pasal 263 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Septian Napitupulu, yang menuntut para terdakwa lima tahun penjara.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Medan yang diketuai M. Nazir memvonis lepas Yansen dan Meliana. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap keduanya terbukti, akan tetapi bukan tindak pidana.

Dalam surat dakwaan diuraikan, perbuatan kedua terdakwa telah dilakukan sejak 2009 sampai 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

Keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani langsung oleh Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Dengan surat kuasa palsu itu, Yansen selaku Komisaris CV Pelita Indah berhasil mencarikan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut senilai Rp583 miliar.

Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami kerugian serta gangguan dalam kontrak kerjanya dengan PT Musim Mas berupa pembangunan properti di Pulau Kalimantan. (Pung)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru