JMSI Apresiasi Kerja Keras Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Jakarta, MPOL Kementerian Koperasi sedang melakukan sejumlah perubahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di antar
Nusantara
Medan, MPOL -Setelah menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menahan Iman SubektiDirektur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) di Rutan Kelas I Medan.IS diduga menjual aset PTPN I Regional I melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8077 Ha sehingga berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar melalui Aspidsus Mochammad Jeffrey didampingi Kasidik Arief dan Kasi Penkum Muhammad Husairi kepada awak media, Senin (20/10/2025 malam
Menurut Jeffrey, penahanan tersangka Imam Subekti setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
" Tersangka IS ditahan sejak Senin (20/10/2025) hingga 2 0 hari kedepan ," ujar Jeffrey sembari menjelaskan penahanan Tersangka berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 20 Oktober 2025
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan dalam tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka IS kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Diketahui dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.NUSA DUA PROPERTINDO tersebut, tersangka bersama-tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
Tersangka Iman Subekti dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung keterlibatan pihak lain , Jeffrey menjelaskan tergantung hasil penyidikan yang sedang berjalan
"Jika ditemukan bukti yang cukup, nantinya tim penyidik akan melakukan tindakan hukum smestinya," lanjut mantan Kajari Deliserdang tersebut (pung)
Jakarta, MPOL Kementerian Koperasi sedang melakukan sejumlah perubahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Di antar
Nusantara
Tebing Tinggi, MPOL Tabrakan Tragis antara mobil Avanza dengan Kereta Api terjadi di perlintasan kereta api Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Te
Peristiwa
Medan, MPOL PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional 1 memperingati Isra&039 Mi&039raj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah dengan mengus
Nusantara
Jakarta, MPOL Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menjadi salah satu dari 11 Polda di Indonesia yang memiliki Direktorat Perlindungan Pe
Nasional
Jakarta, MPOL Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) mengapresiasi pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pe
Nusantara
Tebing Tinggi, MPOL Kecelakaan maut terjadi anatara mobil minibus Avanza kontra Kereta Api diperlintasan kereta api sebidang tanpa palang p
Peristiwa
Medan, MPOL Petugas Unitreskrim Polsek Sunggal mengungkap sekaligus menangkap seorang pria yang berulang kali menggelapkan sepeda motor sej
Sumatera Utara
Salah satu toko di Jalan Pasar V, kawasan Medan Tembung disantroni maling setelah dua pelaku mencongkel pintu toko.Aksi ganas kedua pelaku
Sumatera Utara
Puluhan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) seKota Medan mengapresiasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak,
Sumatera Utara
Medan, MPOL Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokokpokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah
Sumatera Utara